Baca Juga
BIMA - Sebagian besar Fraksi di DPRD Kabupaten Bima menolak (belum menyetujui) wacana pembentukan pansus hak angket PPPK yang digulirkan oleh Wakil Ketua, M.Erwin.
Hal itu mengemuka saat rapat Badan Musyawarah (Banmus), pada Senin (9/4/2025.
Ketua DPRD, Diah Citra Pravitasari menyampaikan, wacana Hak Angket PPPK yang digulirkan oleh Erwin saat itu belum bisa disetujui oleh sebagian besar fraksi dengan berbagai pertimbangan.
"Kemarin di rapat banmus sudah dilakukan pembahasan, salah satu unsur pimpinan dewan sudah mengajukan keinginan untuk dijadwalkan pembahasan terkait Pansus Hak Angket PPPK namun banmus belum bisa memgambil kesimpulan, karena mereka perlu menelaah dan mengkaji serta melakukan pendalaman di fraksinya masing-masing," ungkap DCP.
Selain butuh waktu melakukan pendalaman di masing-masing fraksi, alasan lain uamg dikemukakan oleh fraksi dalam rapat adalah prasyarat pengusulan Hak Angket yang tidak sesuai dengan UU MD3 dan tatatertib DPRD Kabupaten Bima.
Secara kelembagaan, DPRD punya mekanisme dan tatatertib dalam menajalnkan tugas dan fungsi, didalamnya juga mengatur mekanisme pembentukan Pansus yang harus dilalui agar tidak cacat secara administratif dan keputusannya memiliki kekuatan hukum.
"Ada tatacara dan mekanisme serta tatatertib yamg mengatur pengajuan Hak Angket, baik secara administrasi dan sebagainya, agar produk yang dihasilkan tidak cacat secara administratif sehingha memiliki kekuatan hukm yang kuat," tambah mantan ketua Karang Taruna Kota Bima tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa pengusulan Hak Angket setidaknya harus diusulkan oleh tujuh anggota dan minimal dua fraksi, lalu diajukan surat permohonan untuk diagendakan di banmus, jika dicsetujui oleh banmus untuk diparipurnakan, maka akan adakan rapat paripurna persetujuan pembentukan pansus, setelah itu pansus akan dibentuk.
"Setelah dikalrifikasi oleh teman-teman Banmus, dari tiga unsur pimpinan dewan yang disebutkan sebagai inisiator Hak Angket, salah satunya menolak dan tidak merasa memberikan tanda tangan sebagai inisiator. Artinya aqcuma dua orang unsur pimoinan dewan ug menginisiasi," bebernya.
Meski demikian, DCP menyatakan hak angket yang di usulkan merupakan hak demokrasi setiap anggota DPRD dan harus dihormati.
"Hak angket itu melekat disetiap anggota DPRD, dan pengajuannya merupakan hak demokrasinya anggota dewan. Kita semua harus menghormatinya. Dan semua anggota dewan juga harus menghormati dan taat pada tatatertib dan mekanisme kerja yang sudah diatur dalam lembaga sebagaimana yag tertuang dalam tatatertib," pungkasnya.
Rapat Banmus tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari didampingi oleh Wakil Ketua I Muh. Erwin (PPP), Wakil Ketua II Murni Suciuati (PAN) dan Wakil Ketua III Nazarudin (Nasdem) serta di hadiri oleh 90 persen anggota Banmus.(A)
0 Komentar