Baca Juga
![]() |
KOTA BIMA - Kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus arisan kembali terjadi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima Kota. Kali ini diduga melibatkan oknum Guru pada salah satu SDN di Kota Bima inisial Subhin.
Oknum guru berstatus Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tahun 2024 diduga kuat melakukan penipuan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT), Ana Susantri/Wita.
Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp. 80 Juta. Uang korban sebesar itu digunakan untuk membeli arisan pada Misbah, istri oknum Guru tersebut.
Uang itu di transfer oleh korban secara bertahap lewat rekening atas nama Misbah (istri Sabirin). Transfer pertama sebesar Rp 40 juta, begitupun dengan transfer kedua Rp.40 Juta. Namun setelah uang ditransfer, arisan tiba-tiba tiba macet.
"Saya transfer uang ke rekening atas nama Misbah di Toko Delima Mas. Ada bukti berupa slip pengiriman uang," ungkap korban Wita pada Wartawan.
Selain bukti pengiriman uang juga terdapat bukti lain seperti surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh oknum guru tersebut diatas materei 10000.
"Bukti transfer uang dan juga surat pernyataan tersebut memperkuat dugaan penipuan oknum guru beserta istrinya terhadap saya," bebernya.
Korban mengaku kasus yang menimpanya dirinya pernah dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Bima Kota. Namun proses hukumnya terhambat, sehingga pihak korban mencabut kembali laporan tersebut.
"Tapi saya akan kembali menempuh jalur hukum, jika mereka tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang saya," tegasnya.
Sementara Misbah juga suaminya Sabirin yang dikonfirmasi Wartawan Senin (14/04/2025) membenarkan hal itu. Bahkan mengaku sudah sering kali didatangi oleh beberapa orang.
"Saya didatangi Anggota Polisi bahkan preman," ucap Misbah.
#Anhar Amanan
0 Komentar