Baca Juga
![]() |
Foto Anggota DPRD Kabupaten Bima, Hilda Komala Dewi - Uswatun Hasanah (Badai NTB) |
BIMA - Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) dan penyalahgunaan data pribadi orang lain yang dilaporkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bima,Hilda Komala Dewi ke Polres Bima, terus mengalami perkembangan. Penyidik unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bima sudah mengambil keterangan terhadap beberapa saksi termasuk ahli bahasa dan ahli pidana.
Informasi terkuat yang diperoleh Media Online www.bebek-news.com, penanganan kasus dengan Pelapor Hilda Komala Dewi dan terlapor Uswatun Hasanah (Badai NTB) sudah naik ke tahap Penyidikan.
Artinya, suatu peristiwa yang sebelumnya hanya dianggap sebagai dugaan tindak pidana, kini telah dikonfirmasi sebagai tindak pidana yang nyata dan akan dilanjutkan dengan proses penyidikan. Proses ini terjadi setelah penyelidikan awal menemukan bukti permulaan yang cukup.
Kasat Reskrim, AKP A.Malik yang dihubungi via panggilan WhatsApp (WA) membenarkan informasi tersebut."Iya benar, kita sudah naikan ke tahap penyidikan hari ini Rabu (23/04/2025)," akunya.
Kapan penetapan tersangka? Menjawab pertanyaan itu, A.Malik menjelaskan agenda selanjutnya yakni gelar perkara."Rencananya, gelar perkara akan dilakukan pekan depan," terang A.Malik sembari meminta kepada Wartawan untuk tidak merelease dulu berita tersebut.
Anggota Dewan dari partai Golkar tersebut melapor aktifis bernama Uswatun Hasanah tersebut d ke SPKT Polres Bima pada Kamis (19/12/2024). Nomor aduanya : STTLP/907/XII/2024/SPKT/Res.Bima/NTB.
0 Komentar