Baca Juga
![]() |
ILUSTRASI |
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB merilis hasil audit kerugian keuangan Negara pada kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Cabang Bima. Total kerugian Negara dalam.kasus tersebut hingga mencapai Rp.39 Miliar.
"Kasus dugaan korupsi tersebut mengakibatkan Kerugian Negara Rp 39 M, itu berdasarkan hasil audit tim BPKP NTB," ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra dikutip pada media antaranews.com.
Menindaklanjuti hasil audit BPKP, pihaknya melakukan gelar perkara di Polda NTB. Hasilnya, sebanyak Sembilan (9) orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kamu sudah menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut," beber Dwi.
Dwi menyebut sembilan tersangka kasus yang merugikan Negara Rp39 M berinisial MA, D, IM, D, EH, I, IS, MI dan SR. Mereka ada yang berperan sebagai Pejabat Perbankan dan collection agent atau koordinator yang mengumpulkan nama penerima dana KUR.
Peran tersangka koordinator adalah mantan anggota Dewan dan juga anggota Dewan yang masih menjabat di Lembaga Legislatif. Hanya saja Dwi belum menyebut satu per satu Politisi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
0 Komentar