Baca Juga
Foto Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima,M.Rrwin |
BIMA - Perbedaan cara sebagai upaya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat merupakan hal lumrah terjadi di Lembaga Dewan. Tak terkecuali di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima.
Seperti halnya upaya Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari dan Wakil Ketua I DPRD, M.Erwin. Jika Ketua DPRD, Dita (sapaan akrab) memenuhi komitmennya untuk mengawal dan memperjuangkan nasib Tenaga Honorer R2 dan R3. Lain halnya dengan Wakil Ketua I DPRD, M.Erwin dan beberapa Fraksi lain yang justeru mengusulkan pembentukan pansus hak angket hasil seleksi PPPK Tahun 2024 lalu.
Ketua Dewan duta partai Golkar, Dita memperjuangkan nasib tenaga honor R2 dan juga R3 dengan mendatangi langsung Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X Denpasar, Selasa, 15 April 2025.
Kehadiran wakil rakyat Duta Sape dan Lambu ini diterima langsung Kepala BKN Regional X Denpasar Yudhantoro Bayu Wiratmoko bersama sejumlah Pejabat terkait BKN Denpasar.
Dae Dita sapaan akrabnya mengungkapkan, bahwa kehadirannya ke BKN sebagai bagian dari tugas dan tanggungjawabnya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam hal ini aspirasi para Tenaga Honorer R2 dan R3 yang menginginkan agar status mereka menjadi PPPK Penuh Waktu.
"Ini poin utama aspirasi saudara-saudara kami para Tenaga Honorer R2 dan R3. Saya mewakili DPRD secara kelembagaan mengharapkan adanya kebijakan pemerintah agar R2 dan R3 ini diupayakan menjadi PPPK Penuh Waktu," harap Dae Dita.
Mantan Ketua Forum Karang Taruna Kota Bima ini menyampaikan, bahwa para tenaga honorer R2 dan R3 di Kabupaten Bima selama ini telah bekerja dengan baik menunjukkan dedikasi dan pengabdiannya berkontribusi dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan di bidangnya masing-masing sehingga wajar untuk dipertimbangkan mendapatkan peningkatan status ke PPPK Penuh Waktu.
Merespon harapan Ketua DPRD Kabupaten Bima tersebut Bayu sapaan akrab Kepala BKN Regional X Denpasar tersebut menyampaikan, bahwa pihaknya mengapresiasi kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Bima ke kantornya membawa aspirasi tenaga honorer R2 dan R3.
Aspirasi ini tentu akan menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut bagi pemerintah karena aspirasi yang sama juga ada dari daerah-daerah lainnya.
Hanya saja sebut Bayu, mekanisme terkait PPPK Paruh Waktu ini sudah diatur dengan jelas dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Sehingga untuk saat ini BKN masih harus tetap berpedoman pada regulasi itu. Namun demikian menurutnya kedepan bisa saja ada ketentuan lain karena regulasi inikan sangat dinamis.
"Di Kemenpan Nomor 16 itu kan sudah dijelaskan Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini diperuntukan bagi pegawai Non ASN yag ada dalam Database BKN yang ikut seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus atau telah ikut seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan," sebutnya.
Bayu menjelaskan saat ini sesuai regulasi yang ada fokus pihaknya menyelesaikan dulu hasil seleksi CASN Tahap I kemarin dan yang Tahap II di bulan Mei nanti.
"Namun demikian aspirasi ini tetap menjadi bagian yang akan disampaikan dengan harapan kedepan akan ada kebijakan baru yang bisa memenuhi harapan harapan tersebut, selain itu kami di BKN juga khususnya Regional X Denpasar mengharapkan apabila para tenaga honorer data base BKN maupun para PPPK ingin berkonsultasi langsung berbagai hal bisa menyampaikan melalui saluran resmi media sosial kami baik di instagram, FB, dan lainnya, kita akan tetap respon dan menjelaskan langsung disitu," ujarnya.
Dibagian akhir pertemuan setelah mendengar penjelasan pihak BKN Dae Dita tetap menitipkan harapan agar ada perhatian dan perubahan kebijakan kedepan yang memperhatikan keberlanjutan peningkatan status R2 dan R3 ini menjadi PPPK Penuh Waktu.
Ditempat terpisah, M.Erwin yang dikonfirmasi Wartawan terkait temuan pada seleksi PPPK hingga Inspektorat mengeluarkan rekomendasi mengaku sudah mengusulkan pembentukan pansus hak angket.
Pengusulan pembentukan pansus untuk menindaklanjuti aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. "Semua yang beraspirasi itu penting termasuk menyangkut PPPK. Terlebih ini berangkat dari aksi demonstrasi," tandas M.Erwin.
Soal jadi atau tidaknya pansus, sesungguhnya ada pada paripurna DPRD. Badan Musyawarah (Banmus) hanya meng-agendakan.
"Banmus mengal-agendakan, keputusan terakhirnya ada di paripurna," pungkasnya.
#Anhar Amanan
0 Komentar