Baca Juga
KOTA BIMA - Ketua DPD Gerakan Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) NTB, Iskandar S.Sos menyampaikan apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya atas penegakan hukum di Polres Bima Kota.
Hal itu disampaikan karena telah membuktikan kerja serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab. Salah satunya dalam menangani kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan terhadap Marhaen alias Rara oleh Uswatun Hasanah (Badai NTB).
“Badai NTB telah ditahan secara resmi oleh pihak Polres Bima Kota. Itu mencerminkan bahwa pihak Polres Bima Kota telah membuktilkan kepada publik bahwa hukum tak pernah memberikan keistimewan kepada siapapun, tak terkecuali kepada Badai NTB. Dari awal kami di GRIB Jaya sudah menegaskan bahwa aspek penegakan supremasi hukum yang seadil-adilnya dalam kasus ini pastikan akan diterjemahkan secara realistis oleh pihak Polres Bima Kota. Jika terjadi sebaliknya, tentu saja akan menjadi preseden buruk bagi penegakan supremasi hukum di negeri ini. Sekali lagi, Bravo Polri,” tutur Iskandar, Kamis sore (17/4/2025).
Iskandar kembali mengingatkan kepada semua pihak agar tidak mengkaitkan kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan atas laporan Rara ini dengan masalah Narkoba. Sebab, yang diduga dilakukan oleh Badai NTB dalam kaitan itu murni tindak pidana kejahatan penganiayaan dan pengerusakan.
“Badai NTB ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan secara resmi oleh pihak Polres bima Kota, itu tidak terkait dengan kasus Narkoba. Tetapi atas dasar kasus dugaan tindak pidana kejahatan penganiayaan dan pengerusakan sebagaimana dilaporkan secara resmi oleh Rara. Gunakan fakta dan data dalam menyimpulkan setiap perkara, bukan mengedepankan perasaan,” imbuh Iskandar.
Atas nama GRIB Jaya, pihaknya menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat khususnya di Bima agar memetik hikmah besar dibalik kasus yang telah menyeret Badai NTB ke dalam sel tahanan Polsek Rasbar-Polres Bima Kota tersebut. Atas nama budaya Bima, Iskandar menyarankan agar setiap masalah diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai kata mufakat.
“Namun jika melalui jalur musyawarah tersebut menemui kebuntuan, maka langkah paling elegant yang dilakukan adalah melaporkanya kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Ingat, main hakim sendiri adalah melanggar hukum sudah pasti dijerat oleh sanksi pidana. Semoga kita semua tersadarkan oleh kasus ini,” imbuh Iskandar. (TIM)
0 Komentar