Baca Juga
Dugaan penganiayaan yang terjadi di Cafe Tuk-Tuk Kota Bima tersebut hingga bahkan berlanjut pada proses hukum. Korban Rara Marhaen melapor pemilik akun Facebook (FB) Badai NTB ke SPKT Polres Bima Kota pada Sabtu Malam (22/03/2025). Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/104/111/2025/SPKT/Res. Bima Kota /Polda NTB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Bima Kota pun bekerja keras hingga menetapkan terlapor, Uswatun Hasanah sebagai tersangka. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Badai NTB kembali menghadiri panggilan Penyidik Pidana Umum (Pidum) pada Sabtu (12/04/2025).
Meski berstatus tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan juga Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Pengrusakan dengan ancaman pidana penjara Lima Tahun lebih. Namun Uswatun Hasanah (Badai NTB) tidak dilakukan penahanan. Apa sebenarnya alasan atau pertimbangan Polres Bima Kota?
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si saat menggelar konferensi pers Sabtu Sore (12/04/2025) menjelaskan, tersangka dugaan penganiayaan, Uswatun Hasanah tidak ditahan karena pertimbangan surat permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan oleh Kuasa Hukumnya Ahmadin, SH (Mahdin Jr). Alasanya, tersangka akan menyelesaikan kegiatan seminar di Kota Bima.
"Surat permohonan tersebut telah kami telaah dan bahas secara tuntas hingga permohonan tersebut kami kabulkan," jelas Didik.
Salah satu point yang tertuang dalam surat permohonan tersebut, Badai NTB dan Kuasa Hukumnya akan kembali menghadap Penyidik setempat untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (15/4/2025).
"Badai NTB berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Saya tegaskan, penanganan kasus ini akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tegas Didik.
Untuk diketahui publik, tersangka kasus penganiayaan dan perusakan seperti yang dilakukan oleh tersangka Uswatun Hasanah dapat ditahan jika memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai ketentuan KUHAP. Baik syarat sebjektif maupun syarat obyektif.
Syarat subjektif penahanan tersangka menurut KUHAP, yakni: adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Sementara syarat objektif penahanan tersangka menurut KUHAP, yakni: tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana yang diancam pidana lima tahun penjara atau lebih; tindak pidana yang ancamannya kurang dari lima tahun tetapi termasuk dalam: • Pasal 282 Ayat 3, Pasal 296, Pasal 335 Ayat 1, Pasal 351 Ayat 1, Pasal 353 Ayat 1, Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 KUHP; • Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471); • Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 UU Darurat Nomor 8 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi; • Pasal 36 Ayat 7, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 UU Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.
.
0 Komentar