Baca Juga
KOTA BIMA - Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan terhadap Marhaen alias Rara oleh Uswatun Hasanah, akhirnya menuai kejelasan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Dua Pasal, pemilik.akun Facebook (FB) Badai NTB resmi ditahan oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Uswatun Hasanah garis miring Badai NTB dijebloskan ke penjara pada Kamis (17/04/2025). Aktifis yang juga tersangkut sejumlah proses hukum tersebut menyusul terduga pengedar narkoba, Ewa. Bedanya Badai NTB ditahan di sel tahanan Polsek Rasana'e Barat Polres Bima Kota. Sementara Ewa di sel tahanan Polres Bima.
Liputan langsung sejumlah awak Media melaporkan, sebelum ditahan Badai NTB yang didampingi Kuasa Hukumnya yakni Ahmadin, SH alias Mahdin Jr diperiksa lebih dari dua jam lamanya oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Bima Kota yang dikendalikan secara langsung oleh Kapolres setempat, AKBP Didik Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrimnya, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari dua jam di ruangan Pidum tersebut, Badai NTB dibawa ke RSUD Bima untuk dilakukan tes urine. Hasil tes urine dinyatakan negatif menggunakan Narkoba. Proses tes kesehatan dan urine Badai NTB tersebut dikawal secara langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui Kanit Pidum yang juga Plt Kanit Tipidter setempat, Ipda Henry Jonathan, S.TrK.
Usai menjalani tes kesehatan tersebut, Badai NTB didampingi Kuasa Hukumnya tersebut melakukan penandatanganan Surat Perintah Penahanan (Sprinthan). Praktisnya, Badai NTB digelandang ke Mapolsek Rasbar dan kemudian dijebloskan ke dalam sel tahanan setempat. Moment tersebut dikendalikan secara langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Bima Kotam, Ipda Henry Jonathan, S.TrK.
Di Mapolsek Rasbar itu, tersangka itu langsung diterima oleh Kapolsek Rasabar yakni AKP Suratno. Pasca serah terima tahanan tersebut, Badai NTB langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan setempat. Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK membenarkan tentang peristiwa penahanan terhadap badai NTB tersebut.
“Badai NTB ditahan hingga 20 hari kedepan, terhitung hari ini (17/4/2025). Selanjutnya penahanan Badai NTB bisa saja diperpanjang ketika nantinya ada petunjuk dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Namun SPDP terkait kasus ini sudah diserahkan secara resmi oleh penyidik Satreskrim Polres Bima kepada pihak Kejaksaan setempat,” terang Dwi kepada sejumlah Awak Media, Kamis petang (17/4/2025).
Dwi menjelaskan, dalam kasus ini Badai NTB dijerat dengan sanksi pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 406 ayat 1 KUHP. Jika digabung dalam dua pasal tersebut, maka ancaman hukum bagi Badai NTB adalah lima tahun penjara.
“Untuk sanksi pasal 351 ayat 1, badai NTB diancam dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun. Sementara pasal 406 ayat 1, Badai NTB diancam dengan hukum 2,5 tahun penjara pula. Dalam kasus ini, Badai NTB dijerat dengan sanksi pasal berlapis,” terang Dwi.
Pasca Badai NTB ditahan secara resmi dalam kasus tersebut, Dwi menjelaskan bahwa langkah selanjutnya yang dilakukan Penyidik setempat adalah mempercepat proses pemberkasan perkara untuk kemudian diserahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan setempat. Penanganan kasus ini mulai dari Penyelidikan, Penyidikan hingga Badai ditahan secara resmi diakuinya bahwa Penyidik tidak menemukan adanya hambatan dalam bentuk apapaun.
“Badai NTB ditetapkan secara resmi sebagai tersangka karena penyidik telah mengantungi sejumlah alat bukti yang cukup. Dalam kasus ini pula, Badai NTB mengakui perbuatanya. Dan dalam kaitan itu, Badai NTB mengaku khilaf tetapi tidak meminta maaf,” tandas Dwi.
Aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus ini, diakuinya sama dengan penanganan kasus-kasus dugaan tindak pidana kejahatan yang dilaporkan oleh masyarakat di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima Kota. Dan dalam penanganan kasus ini pula, ditegaskanya Penyidik telah membuktikan kerja serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Soal atensi, pak Kapolres Bima Kota memberlakukan sama dengan penanganan kasus-kasus dugaan tindak pidana kejahatan lainya yang ditangani oleh Penyidik setempat. Sekali lagi, hukum tidak pernah mengistimewakan siapapun yang diduga melanggar,” tutur Dwi sembari menghimbau agar semua pihak mengambil hikmah besar dibalik kasus ini (tidak boleh main hakim sendiri).
#Anhar Amanan#
0 Komentar