BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Terungkap! Kredit Fiktif Miliaran Rupiah di Bank Mandiri atas Persetujuan Kepala Unit

Baca Juga

Foto Tim Pengacara FT dan LBH Fitrah Lakuy

KOTA BIMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pada Bank Mandiri Bima. Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) sudah mengambil keterangan oknum.karyawan inisial FT.


FT memberikan keterangan selama Dua hari berturut-turut, dari Kamis 20 Maret  hingga Jumat 21 Maret 2025. Pada kesempatan tersebut,.FT membeberkan beberapa nama berikut perannya. Oknum karyawan, FT mengungkap jika kredit fiktif senilai Miliaran rupiah  atas persetujuan Kepala unit bank mandiri Bima.


“Diketahui dan disetujui oleh Kepala Unit selaku atasan klien kami, FT. Mulai dari proses verifikasi hingga persetujuan kredit," ungkap Syarifudin Lakuy, tim pengacara FT. 


Sementara untuk kebijakan kredit nasabah ASN kategori No payroll di Bank Mandiri Bima juga diketahui oleh atasan FT yang lain. Seperti Klaster Mandiri Pulau Sumbawa, Pimpinan Cabang Bima bahkan Ress Area Mataram turut.


"Itu menurut klien saya,” terang Syarifudin Lakuy pada Wartawan Selasa (25/03/2025).


Pada kesempatan tersebut, klien Syarifudin  Lakuy yakni FT pun membeberkan peran  kepala unit terkait pemberian pinjaman kredit kepada para nasabah ASN dengan sistem Non Payroll.


"Pinjaman kredit untuk nasabah ASN dengan sistem Non Payroll  atas perintah atasan klien kami FT. Ada nasabah yang sudah meninggal dunia tapi belum dihapus oleh Bank Mandiri sebagai nasab,” beber Syarifudin Lakuy.


Terkait ke mana saja aliran dana hasil penambahan nominal pinjaman, Syarifudin Lakuy mengaku kliennya telah menyampaikan penjelasan kepada penyelidik.


“Menurut klien kami, uang hasil penambahan nominal pinjaman masuk lagi ke Bank Mandiri, karena oleh klien dipakai setoran cicilan di Bank Mandiri,” ujarnya.


Syarifudin Lakuy menjelaskan, uang hasil kelebihan nominal tersebut ibarat menggali lobang untuk menutup lobang lagi.


“Muara perputaran uangnya masuk ke Bank Mandiri lagi untuk menutupi cicilan-cicilan atas nama nasabah yang limit nominalnya ditambah tersebut,” kata Syarifudin Lakuy.


Dia menambahkan, ada satu nasabah semula mengajukan pinjaman sebesar Rp 200 juta, setelah realisasi tiba-tiba dibatalkan sendiri.


“Menurut klien kami, menjadi risiko tanggung jawab kepada klien,” tambahnya.


Sementara Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat menjelaskan kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap puldata dan pulbaket.


#Anhar Amanan#

Posting Komentar

0 Komentar