Baca Juga
BIMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima terus mengusut kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMAN 1 Woha Kabupaten Bima. Bahkan eks Kepsek inisial HJ sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersangka HJ telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp214.250.000,- (dua ratus empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Atas perbuatannya itu, mantan Kepsek tersebut terancam pidana 20 Tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H.l melalui Kasi Pidsus, Catur Hidayat menjelaskan, Pasal sangkaan atau dakwaan untuk HJ yakni pasal 11, pasal 12 huruf (e) dan pasal 12 huruf (F).
" Ancamanya maksimal pidana 20 tahun," jelas Catur Hidayat yang dikonfirmasi Media Online www.bebek-news.com Selasa (18/03/2025).
Yabo (sapaan akrab) mengaku berkas perkara dugaan korupsi dana BOS SMAN tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
"Sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk menunggu jadwal mulai sidang," ujar Yabo via WhatsApp (WA).
Sekedar diketahui publik, Pasal 12 huruf e UU TPK adalah pasal yang mengatur tindak pidana korupsi berupa memaksa orang memberikan sesuatu.
#Anhar Amanan#
0 Komentar