BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Kejari Serahkan Tahap II Tersangka Korupsi BOS SMAN 1 Woha

Baca Juga


KOTA BIMA - Penanganan hukum perkara Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Woha Kabupaten Bima di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, terus berjalan.


Setelah melakukan Penahanan terhadap tersangka, HJ (mantan Kepsek SMAN 1 Woha). Kini seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima melakukan penyerahan Tahap II Tersangka HJ dan Barang Bukti  (BB) pada Penuntut Umum.


Penyerahan tahap II tersangka berikut BB dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana BOS Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023 oleh Pengurus BOS SMA N 1 Woha tersebut dilakukan pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025.


Kepala Kejaksaan Negeri Bima Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H.l pada press release menjelaskan, bahwa tersangka akan ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 07 Maret 2025 s/d tanggal 26 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Raba Bima.


Perbuatan tersangka HJ disangka melanggar: Pasal 11 Jo. Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Bahwa perbuatan tersangka HJ telah mengakibatkan kerugian keuangan negara
sebesar Rp214.250.000,- (dua ratus empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).


#Anhar Amanan#

Posting Komentar

0 Komentar