BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Kasus Bank Mandiri, Tim Kuasa Hukum FF Tegaskan Harus Audit Investigasi Obyektif

Baca Juga

Foto Tim Kuasa Hukum FF dan LBH Fitrah Lakuy 

KOTA BIMA - Bola panas soal kasus dugaan kredit fiktif pada Bank Mandiri Bima bernilai Miliaran Rupiah, terus bergulir. Satu persatu fakta mulai terungkap, seperti verifikasi dan  persetujuan Kepala Unit Bank Mandiri Bima.


Selain itu juga terungkap fakta lain, salah satunya menyangkut jumlah Nasabah kredit, perbedaan versi pun mencuat pada jumlah nasabah. Versi FF  sebagai terlapor jumlah nasabah yakni sebanyak 40 Orang, sementara hasil penyelidikan Seksi Pidsus Kejari Bima sebanyak 90 Orang.


Menyikapi perbedaan jumlah nasabah,  Tim Kuasa Hukum, FF menegaskan, jika dalam kasus tersebut harus dilakukan audit investigasi yang obyektif.


"Karena ada perbedaan ini, menurut kami menjadi penentunya mestii dilakukan audit investigasi yang obyektif," tegas PH, Syarifudin Lakuy, SH.


Hal itu dianggap penting dan perlu dilakukan, sebab hasil audit investigasi independent merupakan penentu. Termasuk, penentu hasil kerugian dalam dugaan kredit fiktif.


"Penentuannya dari audit investigasi independent,  jadi pembuktian ada  atau tidaknya kerugian ditentukan oleh hasil audit. Sama halnya  dengan di pemerintahan audit oleh BPKP /INSPEKTORAT/BPK," ujar Syarifudin Lakuy.


Syarifudin Lakuy menjelaskan,  audit investigasi adalah proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan fakta secara sistematis dan terukur.  Tujuanya untuk mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya.


"Itu untuk membantu pemangku kepentingan dalam pencapaian suatu kesimpulan atas manfaat laporan dari investigasi yang dilaksanakan dan/atau digunakan untuk tindakan litigasi," jelasnya.


Lanjutnya, pemberian jasa audit investigasi terdiri dari dua pendekatan, yaitu pendekatan langsung atau pendekatan litigasi. Pendekatan langsung adalah permintaan jasa audit investigasi oleh entitas usaha atau korporat, baik yang diawali dengan kecurigaan pemilik, manajemen, atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, maupun diawali dengan temuan audit sebelumnya.


"Pendekatan litigasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian perkara di antara para pihak yang bersengketa, baik melalui jalur hukum, pengadilan, atau badan ajudikasi lainnya maupun jalur lainnya," terang mantan Ketua KNPI Kota Bima tersebut.


Pada kesempatan tersebut, tim kuasa hukum FF pun sudah bersurat kepada Bank Mandiri Bima dan Bank Mandiri Area Mataram. Namun upaya dalam kaitan itu tidak ditanggapi.


"Kami sebagai PH/KUASA HUKUM  telah bersurat kepada mandiri Bima dan mandiri area mataram untuk klarifikasi baik status hak klien kami sebagai karyawan dan solusi penyelesaian internal. Tetapi sampai hari ini tidak ada tanggapan pihak mandiri," pungkasnya.



#Anhar Amanan

Posting Komentar

0 Komentar