Baca Juga
![]() |
Kasat Reskrim Polres Bima,AKP Abdul Malik,SH |
BIMA - Proses hukum kasus dugaan korupsi ADD/DD pada Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, terus dilakukan. Penyidik Tipikor Polres Bima Kabupaten kembali memeriksa anggota BPD Desa Sampungu.
Dua anggota BPD tersebut yakni Harun dan Lukman. Namun dari dua anggota BPD yang dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Tipikor sebagai saksi, hanya Harun yang hadir untuk diperiksa sebagai saksi. Sementara Lukman berhalangan sehingga tidak memenuhi panggilan Polisi.
Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten AKP Abdul Malik,SH membenarkan adanya pemeriksaan terhadap salah satu anggota BPD Desa sampungu Harun.
"Nanti kita panggil lagi sejumlah saksi lain dari kalangan BPD, termasuk Lukman yang berhalangan hadir saat panggil kemarin,"ujarnya.
Kasus kades sampungu ditargetkan tahun 2025 ini tuntas diselesaikan oleh pihaknya, dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Tipikor.
"Tenang saja, kasus masih kita Lidik, target kita tahun ini dituntaskan karena sudah menjadi atensi pak Kapolres," tukasnya.
"Saya udah sampaikan semua berdasarkan yang saya ketahui dan pahami, dan sedikitpun tidak ada memberikan keterangan ke penyidik yang sifatnya mengada-ngada," urainya.
Disinggung soal pernah kah melakukan teguran setiap ada kegiatan fisik uang tidak sesuai aturan dan regulasi yang ada ?.Harun menegaskan, semuanya sudah disampaikan ke penyidik."Semuanya sudah saya sampaikan ke penyidik, silahkan bertanya ke penyidik agar semuanya jelas dan transparan.intinya, sepengetahuan saya dan teman teman anggota BPD lainnya, kades mengelola sendiri uang fisik proyek selama ini," tandasnya.
#Anhar Amanan
0 Komentar