BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Diduga Menganiaya, "Badai NTB' Dilapor ke Polisi, Plh Kasat Reskrim : Kita Lidik Dulu

Baca Juga

KOTA BIMA - Pemilik akun Facebook (FB) Badai NTB kembali berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH)..Kali ini, bukan laporan pengaduan dari beberapa yang keberatan atas aksi Badai NTB di Media Sosial (Medsos). Melainkan karena terlibat dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap temannya sendiri sebut saja Marhaen alias Rara.


Pemilik nama asli Uswatun Hasanah dilapor secara resmi ke SPKT Polres  Bima Kota pada Sabtu Malam (22/03/2025). Laporan  Polisi dengan Nomor : LP/B/104/111/2025/SPKT/Res. Bima Kota /Polda NTB.


Terlapor diduga menganiaya pelapor pada Sabtu malam pukul 22:00 Wita di Cafe Tuk Tuk Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima.


Pada laporan tersebut, terlapor menceritakan kronologis dugaan penganiayaan yang dialaminya. Sebelum dugaan penganiayaan terjadi, terduga pelaku Uswatun Hasanah  mengajak korban (Marhaen) untuk minum kopi di Cafe Tuk-tuk.


Ajakan terduga pelaku diaminin oleh korban, setiba di cafe tuk-tuk terduga pelaku (Badai NTB) menanyakan kabar pada korban (Rara). Pertanyaan Badai NTB pun ditanggapi oleh Rara dengan jawaban 'baik-baik saja'.


Setelah dijawab, terduga pelaku tiba-tiba memukul korban dengan tangan terkepal sebanyak dua kali mengenai pelipis mata sebelah kanan.


Tak hanya itu, terduga pelaku pun menginjak Handphone (Hp) korban merk IPhone 7 Pro  hingga mengalami kerusakan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan kerugian materi sebesar Rp.4 Juta.


Sementara Kapolres Bima Kota melalui Plh Kasat Reskrim, AKP Eka , SH membenarkan laporan pengaduan tersebut. Hanya saja, kasus tersebut harus dilakukan penyelidikan.


"Kita lakukan proses penyelidikan dulu (untuk menentukan ada apa tidaknya peristiwa tindak pidana)," ujar Plh Kasat Reskrim Minggu (23/03/2025).



#Anhar Amanan#

Posting Komentar

0 Komentar