BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

7 Pelaku Pembunuhan Berencana, 4 Orang Masih Dibawah Umur

Baca Juga

BIMA - Kerja keras Polsek Rasana'e Barat Polres Bima Kota dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana di Kelurahan Penatoi Sabtu dini hari, menuai hasil. Tujuh (7)  pelaku pembunuhan terhadap Doni, warga Kelurahan Pane berhasil ditangkap.


Dari 7 Pelaku Pembunuhan berencana, Empat (4) diantaranya masih dibawah umur dan pelajar pada salah satu SMA di Kota Bima. Tujuh pelaku masing-masing berinisial FTR (18 tahun), MR (20 tahun), KAD (19 tahun), PTR (17 tahun), MFT (17 tahun), AFL (17 tahun) dan MAR (17 tahun).


Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K yang didampingi Plh. Kasat Reskrim setempat, Ipda Eka Faturrahman dan sejumlah Penyidik setempat menggelar kegiatan Jumpa Pers. Pada moment tersebut, Didik menyampaikan  7 orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.


"Mereka dikerangkeng ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota," kata Didik.


Sejumlah terduga pelaku yang ditengarai sedang tidur bersama dengan beberapa orang wanita yang bukan muhrimnya di satu rumah warga di Desa Ntobo Kecamatan Raba. Dan TKP penangkapan tersebut, dojel;askan tidak jauh dari rumah PTR.


Hasil interogasi Tim Opsnal Polsek Rasbar saat itu terkuak dua nama terduga pelaku utama yakni PTR dan FTR. Usai dibekuk sekitar satu jam setelah Doni dianiaya hingga tewas, sejumlah terduga digelandang untuk diperiksa diamankan di Kantor Satreskrim Polres Bima Kota.


Kerja keras Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat nampaknya belum berakhir di situ. Tetapi selanjutnya memburu sekaligus menangkap PTR dan FTR yang telah diketahui sedang dalam perjalanan menggunakan sepeda motor menuju Kabupaten Dompu. Laju kendaraan Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat pun terlihat sangat kencang.


Setelah memastikan pemantapan koordinasi dengan sejumlah personil Polres Dompu, akhirnya Sabtu pagi sekitar pagi (15/3/2025) sekitar pukul 10.30 Wita PTR dan FTR berhasil dibekuk tanpa perlawanan di tempat persembunyianya di Desa Manggenae Kabupaten Dompu. Setelah dibekuk dan diamankan, saat dinterogasi oleh Tim Opsnal tersebut PTR dan FTR mengakui perbuatanya. Dan kepada petugas itu pula, kedua terduga pelaku utama ini mengaku bahwa BB yang digunakanya dalam bentuk parang Patimura dan ketapel serta bujurnya telah dibuangnya di halaman Taman Kanak-Kanak yang tidak jauh dari TKP dimaksud.


Didik menegaskan ketujuh terduga pelaku dijerat dengan sanksi pasal 340 Jo Pasal 338 Jo 170 UHP, perihal pembunuhan berencana. Sementara motif dari kejadian ini beber Didik, diduga keras erat kaitanya dengan dendam lama yang didorong oleh reaksi Minuman Keras (Miras).


“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tindak pidana kejahatan pembunuhan ini dilakukan secara terencana dengan latar belakang dendam. Para tersangka telah mempersiapkan Senjata tajam sebelum kejadian berlangsung. Oleh sebab itu, para terduga pelaku diancam dengan sanksi pasal pidana mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara sesuai ketentuan Pasal yang tertuang di dalam KUHP tersebut,” terang Didik.


Didik membeberkan terduga pelaku langsung meninggalkan TKP setelah menganiaya Doni hingga twas dan melukai Bagas. Sebahagian terduga pelaku diduga bersembuyi di salah satu rumah warga di Desa Ntobo Sementara PTR dan FTR, kabur ke Kabupaten Dompu usai melakukan tindak pidana kejahatan dimaksud.(TIM)

Posting Komentar

0 Komentar