Baca Juga
BIMA - Setelah Tiga (3) Tahun diburu, Kepolisian Resor Bima Polda NTB akhirnya berhasil menangkap DPO dugaan Kasus Pembunuhan inisial SH (34 Tahun).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Tanggal 11 November Tahun 2022 silam.
Hal itu disampaikan Kapolres Bima saat konferensi pers yang digelar di Mako Polres setempat, Senin (17/03/25) Pukul 14.00 Wita.
Kapolres mengungkapkan, tersangka ini telah buron dan masuk daftar DPO sejak Tanggal 10 Mei 2023.
Untuk Kasus pembunuhan ini, sebelumnya Polres Bima telah mengamankan seorang pelaku berinisial WS (L/25), yang juga warga Desa Sampungu yang saat ini telah mendapatkan putusan hakim dengan hukuman penjara 10 tahun.
Eko Sutomo menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal saat korban bersama rekannya, inisial AH, melakukan pencurian kambing.
Saat keduanya hendak kembali menuju Desa Sampungu, korban dan temannya dihadang dengan palang bambu oleh tersangka WS dan SH.
Akibat menabrak palang bambu tersebut, korban dan rekannya tersungkur dari sepeda motornya. Setelah itu SH menghampiri korban yang saat itu sempat menghunus parang, namun parangnya berhasil dipukul jatuh, dan seketika korban dipukul berkali-kali oleh tersangka SH dan WS menggunakan Kayu yang bagian tangan dan kepala mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Saya menghimbau kepada masyarakat untuk membantu kami menjaga Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Bima agar tetap aman dan kondusif," pungkasnya.
#Anhar Amanan
0 Komentar