BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

3 Tahun Diburu, DPO Kasus Pembunuhan Inisial SH Akhirnya Ditangkap

Baca Juga

BIMA - Setelah Tiga (3) Tahun diburu, Kepolisian Resor Bima Polda NTB akhirnya berhasil menangkap DPO dugaan Kasus Pembunuhan inisial SH (34 Tahun).


Peristiwa tragis itu terjadi pada Tanggal 11 November Tahun 2022 silam.


Terduga pelaku asal Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima ini ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Bima yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K Senin (17/03/25) sekira pukul 01.00.
Wita.

Hal itu disampaikan Kapolres Bima saat konferensi pers yang digelar di Mako Polres setempat, Senin (17/03/25) Pukul 14.00 Wita.


Kapolres mengungkapkan, tersangka ini telah buron dan masuk daftar DPO sejak Tanggal 10 Mei 2023.


" Tadi malam kami lakukan penangkapan. Setelah ditangkap dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari ke
depan," ungkap AKBP Eko Sutomo.

Untuk Kasus pembunuhan ini, sebelumnya Polres Bima telah mengamankan seorang pelaku berinisial WS (L/25), yang juga warga Desa Sampungu yang saat ini telah mendapatkan putusan hakim dengan hukuman penjara 10 tahun.


Eko Sutomo membeberkan, tersangka SH yang baru diamankan ini pernah dilakukan upaya penangkapanoleh Polres Bima pada Tahun 2023 lalu. Sayangnya upaya tersebut
dihalang-halangi oleh warga, sehingga gagal diamankan.

Eko Sutomo menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal saat korban bersama rekannya, inisial AH, melakukan pencurian kambing.


Saat keduanya hendak kembali menuju Desa Sampungu, korban dan temannya dihadang dengan palang bambu oleh tersangka WS dan SH.


Akibat menabrak palang bambu tersebut, korban dan rekannya tersungkur dari sepeda motornya. Setelah itu SH menghampiri korban yang saat itu sempat menghunus parang, namun parangnya berhasil dipukul jatuh, dan seketika korban dipukul berkali-kali oleh tersangka SH dan WS menggunakan Kayu yang bagian tangan dan kepala  mengakibatkan korban meninggal dunia.


Sementara rekan korban, AH, berhasil meloloskan diri dari kejaran kedua tersangka. Keluarga korban sendiri diberitahukan oleh warga, bahwa korban meninggal dunia
lantaran kecelakaan motor, namun rekan korban, AH, menceritakan fakta sebenarnya, bahwa korban meninggal bukan karena kecelakaan melainkan dibunuh.

Keluarga korbanpun lantas melaporkan kejadian
tersebut ke pihak Polres Bima, yang selanjutnya ditindaklanjuti hingga kemudian WS divonis 10 tahun penjara dan SH berhasil diamankan setelah 3 tahun buron.

Abituren AKPOL 2004 itu  menghimbau masyarakat untuk bersinergi dengan pihak
kepolisian dalam menjaga Kamtibmas.

"Saya menghimbau kepada masyarakat untuk membantu kami menjaga Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Bima agar tetap aman dan kondusif," pungkasnya.


#Anhar Amanan

Posting Komentar

0 Komentar