Baca Juga
![]() |
ILUSTRASI |
BIMA - Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD/DD) pada Tiga Desa di Kabupaten Bima, terus bergulir. Proses hukum dugaan korupsi di Dua Desa di Kecamatan Tambora sudah naik pada Tahap Penyidikan, sementara Satu Desa di Kecamatan Soromandi masih tahap Penyelidikan.
Tiga Desa yang tersangkut hukum atas dugaan korupsi ADD/DD tersebut yakni Desa Oi Panihi, Desa Oi Katupa dan Desa Sampungu. Sejumlah saksi sudah diambil keterangan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima. Termasuk, Ketua BPD Desa Sampungu Kusnadin,
Kasat Reskrim Polres Bima, A.Malik melalui Kanit Tipidkor, A.Wahab dengan tegas meminta kepada saksi untuk jujur dalam memberikan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.
"Saya minta saksi untuk jujur," pinta A.Wahab dikutip pada media www.koranstabilitas.com.
Memberikan keterangan secara jelas, tidak mengarang-ngarang atau mengada-ada dianggap penting. Sebab, akan berdampak hukum pada yang bersangkutan, bila memberikan keterangan yang sifatnya mengada-ada.
"Harus jujur, jika tidak ingin berdampak hukum pada saksi sendiri," ujarnya.
A.Wahab mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua BPD Sampungu."Ketua BPD sudah kita panggil Minggu ini akan diperiksa oleh penyidik.Agenda pemeriksaan nanti akan disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Tipikor," ujar Kanit Tipikor Ipti Awahab kepada sejumlah wartawan.
Awahab mengaku khusus kades Sampungu masih tahap penyelidikan, sedangkan dua kades lain di Kecamatan Tambora yang sebelimnya dilidik, sekarang naik ke penyidikan.
"Kita lihat perkembangan ke depan untuk kasus kades sampungu.untuk dua kades Tambora sudah masuk penyidikan tentu akan ada tersangkanya kedepan," tandasnya.(TIM)
0 Komentar