BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Sat Resnarkoba Polres Bima Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Soromandi

Baca Juga

Foto Terduga Pengedar,YS beserta Sejumlah Barang Bukti

BIMA - Peredaran Narkotika jenis  Sabu, diwilayah Kecamatan Soromandi berhasil digagalkan oleh petugas dari Satuan  Reserse Narkoba Polres Bima Kabupaten.

Pada giat tersebut, tim berhasil menangkap  terduga pengedar Sabu  inisial YS dengan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu seberat 4,36 Gram siar edar.

Penangkapan  berlagsung pada hari Selasa (11/2), sekitar pukul 18.00 Wita.

YS mencoba mengelabui petugas dengan menggunakan kapal bot dalam melakukan aksi peredaran Sabu. YS mengaku Sabu tersebut di ambil dari Kota Bima, hanya saja tidak disebutkan sumber barang tersebut.

YS diketahui  dari Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kabupaten AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah, SH, dalam keterangan tertulisnya  menjelaskan bahwa pemuda asal Desa Sampungu berinisial YS (L/43) melakukan perdagangan sabu di wilayah Soromandi.

“Kami dapat informasi bahwa YS edarkan sabu di wilayah Soromandi, barang tersebut diambil dari Kota Bima dan dibawa ke Soromandi melalui laut,”  ungkap Iptu Fardiansyah lewat keterangan tertulisnya.

Mendapat laporan masyarakat adanya peredaran tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasilnya, berhasil menangkap seorang pria berinisial YS (L/43) warga Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima yang diduga kuat sebagai pengedar barang tersebut.

“Dalam operasinya itu pria YS menggunakan kapal bot, dengan tujuan untuk mengelabui petugas,berlabuh di dermaga Dusun Lia Desa Punti," jelas  Iptu Fardiansyah

Setelah tiba di Dermaga Lia, kami mengintai dan observasi, tak lama kemudian kami melibat kapal bot yang ditumpangi YS datang dan mendarat. Setelah merapat, kemudian kapal bot itu bongkar muatan. Turun dari kapal bot, YS meninggalkan Dermaga Lia dengan menggunakan sepeda motor.

“Kami buntutin,  tidak mau buruan kami  hilang/ kabur dengan sigap personil mencegat dan langsung mengamankan YS di jalan lintas Desa Punti Kecamatan Soromandi.” papar Iptu Fardiansyah.

Setelah dihadang, tim menggeledah badan YS maupun lokasi sekitar penghadangan. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan Narkoba Jenis Shabu yang di sembunyikan di lipatan kaki celana.  Setelah dibuka terdapat 4 (empat) poket Narkotika yang diduga jenis Shabu dalam bungkusan rokok seberat 4,36 (empat koma tiga enam) gram siap edar.

"Saudara YS dalam menjalankan bisnisnya  sangat licin dan menggunakan berbagai modus untuk mengelabuhi petugas" jelas Iptu Fardiansyah SH.

Selain menggeledah badan dan sekitar lokasi, tim juga mendatangi kediaman YS dan melakukan penggeledahan. Akan tetapi tidak ditemukan barang  bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.

“ Saat di interogasi YS mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya. Namun, ia berbelit-belit dan tidak kooperatif saat ditanya mengenai pemasok barang tersebut.  Tetapi kami akan terus berupaya mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam jaringan ini," tegasnya. (RED)

Posting Komentar

0 Komentar