Baca Juga
KOTA BIMA - Operasi Keselamatan Rinjani 2025 digelar serentak di seluruh wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Termasuk di Wilayah Hukum Polres Bima Kota. Sebanyak 75 Pengendara ditilang karena pelanggaran lalu lintas pada hari pertama operasi, Senin (10/02/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bima Kota, sebanyak 75 pengendara dikenai sanksi tilang manual dan teguran.
Sebagian besar pelanggaran yang ditemukan meliputi pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm, serta pelanggaran marka jalan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Kasi Humas Polres Bima Kota Ipda Baiq Fitria Ningsing menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Rinjani 2025 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Polisi bertindak tegas terhadap pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti melawan arus dan melanggar marka jalan,” ujar Ipda Fitria.
Operasi ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas. Kegiatan akan berlangsung selama 14 hari, mulai 10 hingga 24 Februari 2025.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam berkendara, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mematuhi aturan lalu lintas guna menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman.(RED)
0 Komentar