BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Kadis Dikbudpora Angkat Bicara Terkait Tuduhan Pemilik Akun FB Adi Supriadi Japong

Baca Juga


BIMA - Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, H.Zunaidin akhirnya angkat bicara terkait tuduhan pemilik akun Facebook (FB) Adi Supriadi Japong. Tuduhan itu terkait pengakuan Kadis Dikbudpora tentang adanya PKBM fiktif  seperti postingan Adi Supriadi pada  akun FB-nya.

"Itu adalah pernyataan adi supriadi sendiri, jadi praduga seperti itulah yang selama ini berkembang," tegas H.Zunaidin.

H.Zunaidin menjelaskan, penetapan Warga Belajar pada PKBM bukanlah wewenang Kadis, tapi merupakan Kewenangan Kemdikbudristek yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Lanjutnya, ada beberapa prosedur berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2022 diperbaharui dengan Permendikbudristek nomor 63 tahun 2023 Tentang Juknis BOSP, Paud dan Kesetaraan. Seperti pendataan dilakukan oleh Satuan Pendidikan melalui aplikasi Dapodik ; Satuan Pendidikan melakukan pengiriman data/sinkronisasi langsung ke kementerian secara periodik.

Selain itu, Kemendikbud melakukan verifikasi dan validasi data hasil sinkronisasi Satuan Pendidikan (validasi NISN dilakukan pemadanan data dengan Dukcapil Pusat ) oleh Pusdatin ; Kemendikbud menetapkan penerima BOSP berupa jumlah peserta didik hasil verval. Dan terakhir adalah proses penyaluran Dana BOSP dilakukan sepenuhnya  oleh Kemenkeu langsung ke rekening satuan pendidikan.

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013  Tentang Pendirian Satuan Pendidikan bahwa penerbitan ijin operasional, perpanjangan ijin operasional atau penutupan Satuan Pendidikan Non Formal dilakukan oleh Pemerintah Daerah. 

Perpanjangan ijin operasional ini dilakukan per 2 (dua) tahun. Oleh karena itu setiap 2 (dua) tahun sekali dilakukan verval obyek oleh Dinas Dikbudpora terkait proses pembelajaran, sarana dan prasarana, struktur organisasi, dan Warga Belajar di setiap satuan pendidikan.

Kepala Dinas Dikbudpora menyambut baik adanya Pembentukan Pansus DPR terhadap permasalahn PKBM ini agar benar-benar diketahui bersama tentang prosedur penginputan, prosedur penetapan SK penerima BOP serta mekanisme pembelajaran Pendidikan Non Formal di Kabupaten Bima.

Pada prinsipnya kepala Dinas mengharapkan proses pembelajaran pada pendidikan non formal berjalan sesuai prosedur, memiliki sarana yang memadai dan menjalankan proses pembelajaran sesuai mekanisme. Berdasarkan Lampiran Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C pola pembelajaran pada pendidikan non formal terbagi menjadi  :   20% tatap muka, 30%  tutorial dan 50% tugas mandiri.

Artinya dalam proses  pembelajaran non formal tidak sama dengan pembelajaran formal,  karena tidak dituntut ketercapaian kurikulum dan pelaksanaan bersifat flesibel sesuai dengan situasi dan kondisi Warga Belajar.


#Anhar Amanan

Posting Komentar

0 Komentar