Baca Juga
![]() |
Kabid Dikdas Dikbudpora Kabupaten Bima,Husnul Khatimah, S.Fil |
BIMA - Belakangan ini, isu miring beraroma fitnah terus menyerang Kabid Dikdas Dikbudpora Kabupaten Bima, Husnul Khatimah, S.Fil. Kali ini, soal permintaan Uang pada Kepala Sekolah (Kasek) SD dan SMP untuk pembuatan Website.
Menanggapi isu miring tersebut, Husnul khatimah dengan keras membantah, hingga bahkan menganggap sebagai fitnah karena tidak sesuai dengan fakta yang ada.
"Itu tidak benar, jalan atau tidaknya program website tergantung sungguh kesepakatan antara Sekolah dengan penyedia yakni PT. Srikandi. Termasuk menyangkut biaya.Berdasar info pemeriksa SPJ, untuk SD Rp 5 juta dan SMP Rp 7,5 juta, biaya sebesar itu ditransfer langsung oleh sekolah ke rekening perusahaan," tegas Husnul khatimah.
Husnul menegaskan program website/pembuatan Website sekolah tidak ada intervensi Dinas Dikbudpora apalagi Dikdas. Sebab pembelanjaan program website merupakan hak prerogatif sekolah. Jadi sekolah yang berkomunikasi dengan penyedia, menerima pelayanan dari penyedia, melakukan pembayaran dan mengurus laporan pertanggungjawaban.
"Saya tegaskan, dalam hal ini tidak ada intervensi yang dilakukan oleh Dinas apalagi oleh Kabid Dikdas. Sebab itu hak prerogatif sekolah," tegas Husnul.
Husnul mengaku jika hal itu diketahui setelah munculnya berita. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya menelusuri pada pihak penyedia Website ini yaitu PT Srikandi. Program website ini adalah program dalam bentuk aplikasi yang dapat digunakan sekolah misalnya dalam bentuk : pelayanan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) secara online (PPDB online merupakan salah satu program Kemdikbudristek sekarang Kemdikdasmen), absen online bagi siswa dan guru serta menjadikan website sebagai corong informasi berbagai berita kegiatan dan pengembangan diri sekolah.
Setelah sekolah mendaftar pada penyedia, sekolah diberi pelatihan dan diberi pendampingan secara kontinyu.
"Apabila ada informasi tentang besaran biaya ataupun info yang mengatakan bahwa program website belum diterima,belum ada MoU ataupun belum menyelesaikan pembayaran sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan pelaporan program yang mereka pesan, maka hal tersebut adalah persoalan sekolah dengan penyedia/perusahaan tempat mereka memesan program. Permasalahan ini adalah ranah yang tidak bisa dimasuki oleh Dinas," terangnya.
Husnul menyebut sejauh ini dalam rekonsiliasi pelaporan keuangan bulanan Dana BOSP 2024 yang dilakukan Dinas terhadap sekolah. Beberapa sekolah yang memiliki program website telah menggunakan programnya dan telah memiliki kwitansi program website dalam LPJ-nya.
Kabid Dikdas menjelaskan, digitalisasi pendidikan, percepatan pemahaman dan penggunaan IT khususnya di tingkat sekolah merupakan salah satu item dalam upaya peningkatan mutu dan peningkatan SPM bagi Kabupaten Bima.
"Besar harapan kami semakin banyak komponen sekolah seperti kepsek,guru, dan siswa yang menjadikan teknologi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam proses Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah. Hal ini sejalan dengan program pemerintah dalam menggalakkan percepatan peningkatan digitalisasi di setiap lini," jelas Husnul.
Husnul menekankan di era modern ini serta dalam upaya mengejar cita -cita generasi emas tahun 2045 semua pihak termasuk di tingkat sekolah harus memacu diri dalam mengejar pemahaman dan skill terhadap ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi," pungkasnya.
Dalam Permendikbudristek no.63 Tahun 2023 tentang Juknis BOSP tahun 2004 dinyatakan dengan jelas program sekolah tentang digitalisasi untuk peningkatan mutu.
Sosialiasasi yang dilakukan oleh perusahaan /penyedia layanan atau produk kepada sekolah adalah hal lumrah,seperti perusahaan buku,perusahaan berbasis belanja SIPLah ataupun perusahaan lainnya.
Dengan pedoman merdeka belanja pada sekolah maka sekolah merdeka membuat perencanaan dan program dalam RKAS-nya.
#Anhar Amanan
0 Komentar