BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Difitnah Minta Uang, Kabid Dikdas : Program Website Hak Prerogatif Sekolah, Ditransfer LANGSUNG ke Rekening Perusahaan

Baca Juga

 
Kabid Dikdas Dikbudpora Kabupaten Bima,Husnul Khatimah, S.Fil

BIMA - Belakangan ini, isu miring beraroma fitnah terus menyerang Kabid Dikdas Dikbudpora Kabupaten Bima, Husnul Khatimah, S.Fil. Kali ini,  soal permintaan Uang pada Kepala Sekolah (Kasek) SD dan SMP untuk pembuatan Website.

Menanggapi isu miring tersebut, Husnul khatimah dengan keras  membantah, hingga bahkan menganggap sebagai fitnah karena tidak sesuai dengan fakta yang ada.

"Itu tidak benar, jalan atau tidaknya program website tergantung sungguh kesepakatan antara Sekolah dengan penyedia yakni PT. Srikandi. Termasuk menyangkut biaya.Berdasar info pemeriksa SPJ, untuk SD Rp 5 juta dan SMP Rp 7,5 juta, biaya sebesar itu ditransfer langsung oleh sekolah  ke rekening perusahaan," tegas Husnul khatimah.

Husnul menegaskan program website/pembuatan Website sekolah tidak ada intervensi  Dinas Dikbudpora apalagi Dikdas. Sebab pembelanjaan program website merupakan hak prerogatif sekolah. Jadi sekolah yang berkomunikasi dengan penyedia, menerima pelayanan dari penyedia, melakukan pembayaran dan mengurus laporan pertanggungjawaban.

"Saya tegaskan, dalam hal ini tidak ada intervensi yang dilakukan oleh Dinas apalagi oleh Kabid Dikdas. Sebab itu hak prerogatif sekolah," tegas Husnul.

Husnul mengaku jika hal itu diketahui setelah munculnya berita. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya menelusuri pada pihak penyedia Website ini yaitu PT Srikandi. Program website ini adalah program dalam bentuk aplikasi yang dapat digunakan sekolah misalnya dalam bentuk :  pelayanan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) secara online (PPDB online merupakan salah satu program Kemdikbudristek sekarang  Kemdikdasmen), absen online bagi siswa dan guru serta menjadikan website sebagai corong informasi berbagai berita kegiatan dan pengembangan diri sekolah.

Setelah sekolah mendaftar pada penyedia,  sekolah diberi pelatihan dan diberi pendampingan secara kontinyu.

"Apabila ada informasi tentang besaran biaya ataupun info  yang mengatakan bahwa program website belum diterima,belum ada MoU ataupun belum menyelesaikan pembayaran sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan pelaporan program yang mereka pesan,  maka hal tersebut adalah persoalan sekolah dengan penyedia/perusahaan tempat mereka memesan program. Permasalahan ini adalah ranah yang tidak bisa dimasuki oleh Dinas," terangnya.

Husnul menyebut sejauh ini dalam rekonsiliasi pelaporan keuangan bulanan Dana  BOSP 2024 yang dilakukan Dinas terhadap sekolah. Beberapa sekolah yang memiliki program website telah menggunakan programnya dan telah memiliki kwitansi program website dalam LPJ-nya.

Kabid Dikdas menjelaskan, digitalisasi pendidikan, percepatan pemahaman dan penggunaan IT  khususnya di tingkat sekolah  merupakan salah satu item dalam upaya peningkatan mutu dan peningkatan SPM bagi  Kabupaten Bima.

"Besar harapan kami semakin banyak komponen sekolah seperti kepsek,guru, dan siswa yang menjadikan teknologi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam proses Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah. Hal ini sejalan dengan program pemerintah dalam menggalakkan percepatan peningkatan digitalisasi di setiap lini," jelas Husnul.

Husnul menekankan di era modern ini serta dalam upaya mengejar cita -cita generasi emas tahun 2045 semua pihak termasuk di tingkat sekolah harus memacu diri dalam mengejar pemahaman dan skill terhadap ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi," pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Husnul juga menambahkan, program digitalisasi pendidikan merupakan program penting yang dicanangkan oleh Pemerintah. Referensi/dasar hukum yang mendasari kegiatan ini dapat dicek pada aturan sebagai berikut.
1) Permendikbudristek No 8 Thn 2022 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
2) Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen No: 7647/C/KP.13.02/2023 tentang Percepatan Aktivitas dan Pemanfaatan Akun Akses Layanan Pendidikan Pada Satdik, serta Pemanfaatan Bantuan Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pada Satdik Penerima Bantuan.Surat Keterangan nomor 6137/C1/TI.03.00/2024 tentang Pendamping Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PemanTIK).
3) Persesjen Dikbudristek No: 20 Tahun 2022 tentang Akun Akses Pedoman Pengelolaan Akun Akses Layanan Pendidikan;

Dalam Permendikbudristek no.63 Tahun 2023 tentang Juknis BOSP tahun 2004 dinyatakan dengan jelas program sekolah tentang digitalisasi untuk peningkatan mutu.

Sosialiasasi yang dilakukan oleh perusahaan /penyedia layanan atau produk kepada sekolah adalah hal lumrah,seperti perusahaan buku,perusahaan berbasis belanja SIPLah ataupun perusahaan lainnya.

Dengan pedoman merdeka belanja pada sekolah maka sekolah merdeka membuat perencanaan dan program dalam RKAS-nya.


#Anhar Amanan

Posting Komentar

0 Komentar