BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Tim Kaisar Hitam Ungkap Narkoba di 4 TKP, 3 Pelaku Ditangkap, BB Sabu 29,85 Gram

Baca Juga


Sat Resnarkoba Polres Bima Kota kembali menunjukan keberhasilan dalam mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu-sabu. Tim Kaisar Hitam menangkap Dua Pria dan Satu Perempuan di Empat TKP dengan sejumlah Barang Bukti (BB). Salah satunya Sabu dengan berat bruto 29,85 Gram.

Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, IPTU DEDIANSYAH, SE. menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Kamis 16 Januari 2025 sekitar Pukul 14.00 wita. Empat terduga pelaku masing-masing berinisial IM warga Tawali, YK asal Sape dan MN dari Desa Tambe.

Dediansyah membeberkqn, IM dan YK ditangkap di TKP 1 yakni di jalan gajah mada Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima. Sementara MN di TKP 4 di kos MN RT 005 RW 003 Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda.


Di TKP 1, Tim Kaisar Hitam mengamankan sejumlah barang bukti sebut saja 2(dua) plastik Klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, 1(satu) lembar plastik klip kosong, 2(dua) buah potongan plastik warna hitam, 1(satu) lembar potongan kain kasa steril ,1(satu) buah timbangan, 1(satu) buah kater, 3(tiga) buah tas selempang warna biru, 2(dua) buah hp merk oppo warna biru, 1(satu) buah hp merk nokia warna hitam, (satu) buah dompet kecil warna abu-abu dan uang tunai Rp. 1.900.000(satu juta sembilan ratus ribu rupiah).

Barang bukti juga berhasil diamankan di TKP 2 di rumah saudara JB  RT 06 RW 003 kelurahan monggonao dan TKP 3 di kos IM
Rt 017 Rw 009 kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota.


Sejumlah barang bukti yang diamankan di dua TKP tersebut yakni 2(dua) lembar plastik klip kosong,1(satu) buah sendok pipet dan 1(satu) buah bong serta 1(satu) buah bong, 1(satu) buah gunting, (satu) buah kaca.

Sedangkan TKP 4 tepatnya di kos MN
Rt005 Rw003 Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda, tim Kaisar Hitam menangkap MN beserta Barang Bukti 1(satu) buah Hp merk Oppo warna biru, 1(satu) buah Hp merk infinix warna.

Penangkapan Tiga terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti berawal dari informasi terkait  sering terjadi Transaksi Narkotika. Menindaklanjuti  informasi tersebut Katim Opsnal KAISAR HTAM Sat Resnarkoba Polres Bima Kota AIPTU ABDUL HAFID, SH melaporkan ke Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU DEDIANSYAH, SE.

Selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU DEDIANSYAH, SE memerintahkan Tim KAISAR HITAM Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah informasi akurat dan A1 pada hari kamis tanggal  16 Januari 2025 sekitar Pukul 14.00 Wita bertempat di salah satu rumah di  jln gajah mada Kel monggonao Kec Mpunda Kota Bima Tim langsung melakukan upaya paksa dengan mengamankan 1(satu) laki-laki dan 1(satu) perempuan di jalan  dan yang setelah diketahui yang diamankan IM dan  YK oleh TIM pada saat penggeledahan setelah diperiksa dengan disaksikan saksi umum setempat tim mengamankan 2(dua) buah lembaran plastik warna hitam yang salah satunya di liliti kain kasa steril yang setelah di periksa tim mengamankan 2(dua) plastik Klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu.

Kemudian tim melanjutkan penggeledahan dan mengamankan juga 1(satu) lembar plastik klip kosong, 1(satu) buah timbangan , 1(satu) buah kater, 1(satu) buah tas selempang warna biru, 2(dua) buah hp merk oppo warna biru, 1(satu) buah hp merk nokia warna hitam, 1(satu) buah dompet kecil warna abu-abu, uang tunai Rp. 1.900.000(satu juta sembilan ratus ribu rupiah), tim pun menginterogasi sdra IM dan menerangkan BB tersebut miliknya yang dia dapat dari sdra JB

kemudian tim  melakukan pengembangan sekaligus penggeledahan Rumah sdra JB di rt06 rw003 kel monggonao kec mpunda kota bima dan dengan disaksikan saksi umum setempat pada saat penggeledahan tim mengamankan 2(dua) lembar plastik klip kosong, 1(satu) buah sendok pipet, 1(satu) buah bong

Tim  melakukan penggeledahan di kos sdra IM di Rt017 Rw009 kel jatiwangi kec asakota kota bima. dan dengan disaksikan saksi umum setempat pada saat penggeledahan tim mengamankan 1(satu) buah bong, 1(satu) buah gunting, (satu) buah kaca. Selanjutnya tim kembali menerangkan juga bahwa BB tersebut akan dilakukan transaksi di salah satu kos-kosan di Rt005 Rw003 Kel penatoi kec Mpunda Kota Bima

kemudian tim  melakukan penggeledahan di kos sdra IM di Rt005 Rw003 Kel penatoi kec Mpunda Kota Bima. dan dengan disaksikan saksi umum setempat pada saat penggeledahan tim mengamankan 1(satu) buah Hp merk Oppo warna biru, 1(satu) buah Hp merk infinix warna hijau, (satu) buah Hp Nokia kecil warna hijau

Setelah penggeledahan tersebut TIM mengumpulkan seluruh barang bukti dan membawa terduga pelaku ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota  untuk diperiksa lebih lanjut.


#Anhar Amanan

Posting Komentar

0 Komentar