Baca Juga
BIMA - Oknum Guru pada salah satu SMAN di Kabupaten Bima inisial RH diduga kuat melakukan penipuan terhadap pensiunan Guru, Zubaedah. Modusnya jual beli Tanah, terduga pelaku menjual Tanah seluas 18 Are pada korban dengan harga sebesar Rp 75 Juta.
Namun Tanah yang dijual bukan milik terduga pelaku RH melainkan milik orang lain. Hal itu diketahui ketika korban hendak mengukur Tanah yang berlokasi di Desa Talabiu Kecamatan Woha atau tepatnya depan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Taman Siswa (Tamsis) Bima.
Ponaan korban, Lilis membeberkan harga tanah sebesar Rp 75 juta sudah diserahkan pada terduga pelaku yang diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut.
"Uang sudah diserahkan, ada bukti berupa kwitansi yang ditandatangani diatas Materai. Namun ternyata itu bukan lahan milik RH, melainkan milik orang lain. Kita bahkan ditegur sama yang punya lahan saat kita hendak mengukur Tanah di lokasi tersebut," kata ponaan korban, Zubaedah yakni Lilis pada Wartawan Minggu (19/01/2025).
Merasa kecewa dengan hal itu, pihak korban membatalkan untuk membeli tanah tersebut dan meminta kembali uang kepada terduga pelaku. Namun upaya dalam kaitan itu praktis tidak membuahkan hasil.
"Sudah sering kita tagih tapi ibu RH hanya memberikan janji, hingga saat ini janji untuk mengembalikan uang belum juga dipenuhi," tandasnya.
Pada kesempatan tersebut, Lilis dengan tegas menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan terduga pelaku ke Aparat Penegak Hukum(APH).
"Kita akan melaporkan ke Polisi, langkah itu adalah pilihan terakhir karena Ibu Guru RH belum juga mengembalikan uang Tante saya," tegas Lilis.
Sementara ibu Guru RH yang hendak dikonfirmasi belum berhasil ditemui, menurut informasi yang bersangkutan sedang berada di Mataram.
#Anhar Amanan
0 Komentar