Baca Juga
JAKARTA - Penanganan hukum dugaan pencemaran nama baik melalui Media Sosial (Medsos) yang dilaporkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bima, Hildan Komala Dewi, terus berjalan. Baik Pelapor maupun saksi - saksi sudah diambil keterangan, bahkan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima sudah melayangkan Surat Panggilan untuk pemilik akun Facebook (FB) Badai NTB.
Informasi terkuat diperoleh Media Online www.bebek-news.com, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yang diketahui bernama Uswatun Hasanah pada Senin 6 Januari 2025 kemarin.
Jadwal pemeriksaan untuk Badai NTB sesuai yang tercantum dalam surat panggilan Polisi. Hanya saja hingga saat ini, terlapor belum memenuhi panggilan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Menanggapi hal itu, Badai NTB dengan tegas menyatakan siap untuk memenuhi panggilan Polisi atas laporan Anggota DPRD, Hildan Komala Dewi.
"Saya siap hadiri panggilan Polisi pada Senin 13 Januari 2025. Saya akan didampingi oleh 10 Penasehat Hukum (PH)," ujar Badai NTB Rabu (8/1/2025).
Memenuhi panggilan Polisi atas laporan Hildan Komala Dewi semata-mata karena Badai NTB menyadari dirinya sebagai Warga Negara yang baik. Jadi harus taat dan patuh pada Hukum yang berlaku.
"Sebagai warga Negara yang baik, saya harus taat dan patuh pada Hukum," terang Uswatun Hasanah.
Pada kesempatan tersebut, Badai NTB juga menyampaikan ketidakhadiran pada panggilan Polisi Senin kemarin bukan karena disengaja. Melainkan, ada yang harus dirampungkan.
"Ditunda hingga Senin pekan depan karena aduan terkait Koba harus kami rampungkan," pungkasnya.
0 Komentar