BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Kejari Bima Tahan Tersangka Dugaan Korupsi KUR BSI

Baca Juga

 
Foto Saat Seksi Pidsus Kejari Bima Menahan Tersangka inisial I 


BIMA - Kerja keras Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dalam menangani kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2021 s/d 2022 pada  PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Pembantu Bima, tidak sia-sia. Hasilnya maksimal,  hingga bahkan terungkap siapa sesungguhnya oknum yang memperkaya diri dengan Uang Negara bernilai Puluhan Miliar tersebut.


Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima resmi menetapkan Mikro Manajer Marketing / Manajer Pemasaran BSI inisial I sebagai tersangka.


Setelah melewati berbagai tahapan hukum hingga penetapan tersangka, Kejari Bima mengambil sikap dengan menahan tersangka I. Penahanan dilakukan pada Jum'at (24/01/2025) .


Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H pada press release, Jum'at 24 Januari 2025.


Dalam press release, Ahmad Hajar Zubaidi menjelaskan tersangka I  ditahan pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran KUR Mikro dengan Pola Angsuran Bayar Panen (YARNEN) pada Periode Tahun 2021 s.d. 2022 pada PT. Bank Syariah Indonesia KC Bima Soetta 2.


Ahmad Hajar Zubaidi menyebut, tersangka atas nama I dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 24 Januari 2025 sampai dengan tanggal 12 Februari 2025 dan dapat diperpanjang.


Ia menegaskan,  perbuatan tersangka atas nama I selaku Karyawan BUMN (Mikro Marketing Manager di BSI KC Bima Soetta 2) disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Bahwa penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 747.250.000,- (tujuh ratus empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dokumen – dokumen dan beberapa sertifikat hak milik.



#Anhar Amanan#

Posting Komentar

0 Komentar