BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Diduga Peras Karyawati BNI, Pasutri Ditetapkan Tersangka

Baca Juga

 

KOTA BIMA - Kasus dugaan perjinahan antara F dengan Y yang dilaporkan oleh TR (suami F) di SPKT Polres Bima Kota, semakin menarik. Satu persatu dugaan mencuat dipermukaan, tidak hanya dugaan perjinahan tapi hingga  dugaan pemerasan.

ILUSTRASI 


Pasangan suami istri (Pasutri) yakni F dan TR diduga kuat melakukan pemerasan terhadap karyawati Bank BNI inisial Y. Dugaan pemerasan sudah dilaporkan secara resmi oleh Y ke Polsek Rasana'e Barat (Rasbar) Polres Bima Kota.


Menurut Penasehat Hukum (PH) Y yakni Muhajirin, SH,MH penanganan hukum kasus tersebut sudah ditingkatkan ke Tahap Penyidikan dan bahkan pasutri dimaksud telah ditetapkan sebagai tersangka.


"Keduanya (F dan TR) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Rasana'e Barat," kata  Muhajirin pada Media Online www.bebek-news.com.


Informasi seputar laporan dugaan pemerasan hingga penetapan tersangka terhadap Pasutri tersebut juga dibenarkan oleh Kapolsek Rasana'e Barat melalui Kanit Reskrim, IPDA Eka Farman.


"Penyidik sudah menetapkan F dan TR sebagai tersangka. Keduanya berstatus tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap karyawati Bank BNI inisial Y," terang Eka ketika dikonfirmasi media online ini.


Mantan Kasat Tahti Polres Dompu tersebut menyebut, jika dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Y pihaknya juga telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).


"OTT terhadap pasutri dimaksud (F dan TR) berlangsung pada tanggal 17 Desember 2024 lalu. Lokasi OTT tepat di Rumah Makan ANDA Kota Bima," ujar Eka.


Polsek Rasana'e Barat  melakukan OTT menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan Y tanggal 15 Desember 2024 lalu.


"Selain mengamankan terduga pelaku pemerasan, juga terdapat Barang Bukti (BB) berupa sejumlah Uang dalam Amplop putih," pungkasnya.



#Anhar Amanan



Posting Komentar

0 Komentar