Baca Juga
![]() |
Foto Badai NTB |
JAKARTA - "Pemilik akun FB Badai NTB diduga penyebar fitnah" istilah demikian sepertinya tidak berlebihan apabila dialamatkan pada pemilik nama asli Uswatun Hasanah.
Dugaan Badai NTB sebagai salah satu aktifis penyebar fitnah diperkuat ketika pengaduannya untuk sejumlah Anggota Polri di Markas Besar (Mabes - Polri) tidak bisa dijadikan sebagai alat pembuktian pada persidangan.
Hal itu terungkap saat Mabes Polri Divisi Profesi dan Pengamanan melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) kepada Uswatun Hasanah.
SP2HP2 dari KADIV PROPAM MABES POLRI Nomor : B /381/1/WAS.2.4/2025/DIV.PROPAM tanggal 22 Januari 2025 itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengaman Polri, Yudo Hermanto, S.I.K.,MM.
Pada SP2HP2 yang ditujukan kepada Uswatun Hasanah tersebut terdapat beberapa point. 1. Rujukan seperti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rujukan lainnya.
2. Sehubungan dengan rujukan diatas, disampaikan kepada saudari Uswatun Hasanah bahwa Ropaminal Divpropam Polri telah menerima laporan pengaduan yang saudari ajukan. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Biropaminal Divpropam Polri.
3. SP2HP2 ini hanya sifatnya pemberitahuan kepada pelapor dalam rangka pelayanan pada masyarakat dan tidak bisa digunakan sebagai alat pembuktian pada persidangan.
#Anhar Amanan
0 Komentar