Baca Juga
![]() |
Kasi Intelejen Kejari Bima, Debi Fauzi |
Untuk Tahun 2024, dari bidang pidana khusus yakni sebesar Rp. 871.750.000,- (delapan ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Debi Fauzi juga menambahkan bahwa dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Bima, sepanjang tahun 2024 Kejaksaan Negeri Bima telah melakukan Penyelidikan sebanyak 5 (lima) perkara.
Dari 5 (Lima) perkara 3 (tiga) diantaranya telah dinaikkan statusnya ke tingkat Penyidikan dan 2 (dua) perkara masih dalam proses penyelidikan.
Selain itu sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri Bima telah melakukan eksekusi terhadap tindak pidana korupsi sebanyak 4 perkara.
Sementara dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Bima telah melaksanakan upaya pencegahan melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum, Om Jak Menjawab/ Jaksa Menyapa dan Kampanye Anti Korupsi.
Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 ini, Kejaksaan Negeri Bima melaksanakan kegiatan upacara serentak di 6 sekolah guna mensosialisasikan pentingnya membangun budaya anti korupsi.
#Anhar Amanan#
0 Komentar