Baca Juga
![]() |
Foto Ketua - Komisioner KPU Kota Bima Periode 2023 - 2028 |
KOTA BIMA - Bola panas seputar temuan dugaan kecurangan pada Pilkada Kota Bima, terus bergulir. Dugaan dalam kaitan itu bukan hanya di lapor ke Bawaslu Kota Bima, tapi hingga berbuntut pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Informasi yang diperoleh Media Online www.bebek-news.com, gugatan sengketa Pilkada tersebut diajukan oleh kubu Paslon Nomor 2, Aji Rum - Umi Innah.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Suaeb, SH menegaskan, langkah hukum Rum - Innah tidak berpengaruh pada hasil pleno terbuka penetapan perolehan suara.
"Itu hak orang bang, jadi kita tidak boleh membatasinya.Tapi hasil perolehan suara sudah ditetapkan melalui pleno terbuka Selasa kemarin," ujar Putra asal Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima Jum'at (06/12/2024).
Ketua KPU berlatar belakang Akademisi tersebut membenarkan terkait permohonan gugatan yang diajukan oleh H.Muhammad Rum di MK.
"Sudah diajukan oleh H.Rum, itu sesuai yang kita cek di website resmi MK," akunya via panggilan WhatsApp (WA) Jum'at Sore.
Pada kesempatan tersebut, Suaeb juga meluruskan terkait hasil pleno terbuka KPU Selasa (03/12/2024). Suaeb menyebut jika yang sudah diumumkan adalah hasil pleno terbuka penetapan perolehan suara.
"Salah pemahaman, yang benar adalah penetapan perolehan suara bukan penetapan paslon yang menang," terang Suaeb.
Anhar Amanan
0 Komentar