BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Oknum Etnis Tionghoa Diduga Kuasai Lahan Negara

Baca Juga

 

KOTA BIMA - Oknum etnis Tionghoa inisial K diduga kuat menguasai lahan Negara untuk kepentingan pribadi. K diduga melakukan penimbunan Laut di sepanjang  Pantai yang berlokasi di Teluk Bima Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima.

Foto Ketua DPD GRIB NTB,Iskandar bersama Ketua DPP GRIB, H.Hercules  dan Putra K yakni Adi


Dugaan penguasaan dan penimbunan Laut oleh K diungkap oleh Ketua DPD GRIB NTB, Iskandar, S.Sos.


Berdasarkan bukti berikut keterangan beberapa sumber dan diperkuat dengan hasil investigasi , sebagian lahan yang ditimbun oleh K untuk aktivitas galangan kapal pribadinya merupakan lahan milik Negara.


"Diduga K bukan hanya menimbun lahan pribadinya tapi juga lahan milik Negara," bener Iskandar pada media online www.bebek-news.com.


Iskandar menegaskan, perbuatan oknum Pengusaha tersebut tergolong melanggar hukum.   Sebab K diduga menguasai sekaligus memanfaatkan lahan Negara untuk kepentingan pribadi nya.


"Otomatis melanggar hukum, karenanya dalam waktu dekat ini  kita akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," tegas Iskandar.


Iskandar menjelaskan, adapun dasar hukum sebagai acuan yakni Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan Undang- undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 , peraturan Menteri kelautan dan perikanan Nomor 28 tahun 2014 tentang perubahan peraturan menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 2013


"Dasar hukum sebagai acuanya sudah sangat jelas, begitupun dengan bukti yang mengarah pada dugaan penguasaan lahan Negara," terangnya.


Sementara K yang dikonfirmasi media online ini membantah dugaan penguasaan lahan Negara. Alasanya lahan yang ditimbun merupakan milik pribadinya yang sudah memiliki sertifikat.


"Ada sertifikatnya, jadi bukan milik Negara tapi milik saya pribadi," kilah anak kandung K yakni Adi pada  Minggu (29/12/2024) di Tokonya.


Adi mengaku penimbunan Lahan untuk galangan kapal pribadinya dilakukan Tahun 2014 lalu. Penimbunan lahan tersebut dilakukan oleh masyarakat setempat dan atas ijin pemerintah Kelurahan Kolo.


#Anhar Amanan#



Posting Komentar

0 Komentar