Baca Juga
BIMA - Tuduhan pemilik akun Facebook (FB) Badai NTB memicu reaksi Anggota DPRD Kabupaten Bima, Hildan Komala dewi Legislator partai Golkar Dapil Woha tersebut melapor pemilik akun FB Badai NTB.
Aktifis bernama Uswatun Hasanah tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Bima pada Kamis (19/12/2024). Nomor aduanya : STTLP/907/XII/2024/SPKT/Res.Bima/NTB.
Upaya hukum dilakukan menyusul postingan Uswatun Hasanah lewat akun FB miliknya yang mengarah pada pencemaran nama baik dan penghinaan.
"Kita lapor pemilik akun FB Badai NTB karena menuduh pelapor, Hildan Komalasari sebagai bandar Narkoba," kata Iwansyah, SH Penasehat Hukum (PH) Hildan Komala Dewi
Menurutnya, postingan Badai NTB untuk legislator Golkar Hildan merupakan tuduhan tanpa bukti.
"Tuduhan itu tanpa bukti, sehingga klien saya merasa keberatan karena nama baiknya tercemar. Terlebih klien saya merupakan Wakil Rakyat utusan Kecamatan Woha," ujar Iwan Kamis (19/12/2024).
#Anhar Amanan#
0 Komentar