Baca Juga
![]() |
Foto Penahanan, HJ Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bos SMAN 1 Woha |
BIMA - Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Woha Kabupaten Bima, menuai kejelasan. Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima sudah menetapkan tersangka sekaligus menjebloskan ke dalam Penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H melalui Kasi Intelejen, Debi Fauzi dalam press release menyampaikan, perbuatan tersangka HJ selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Woha Kabupaten Bima disangka melanggar Pasal 11 jo Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 huruf f Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Debi Fauzi menyebut, tersangka HJ dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 09 Desember 2024 sampai dengan tanggal 28 Desember 2024 dan dapat diperpanjang.
Pada kesempatan tersebut, Debi Fauzi juga menambahkan bahwa dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Bima, sepanjang tahun 2024 Kejaksaan Negeri Bima telah melakukan Penyelidikan sebanyak 5 (lima) perkara.
Dari 5 (Lima) perkara 3 (tiga) diantaranya telah dinaikkan statusnya ke tingkat Penyidikan dan 2 (dua) perkara masih dalam proses penyelidikan.
Selain itu sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri Bima telah melakukan eksekusi terhadap tindak pidana korupsi sebanyak 4 perkara.
Selama menangani kasus dugaan korupsi, Kejari berhasil menyelamatkan keuangan negara sepanjang tahun 2024 dari bidang pidana khusus sebanyak Rp. 871.750.000,- (delapan ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Sementara dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Bima telah melaksanakan upaya pencegahan melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum, Om Jak Menjawab/ Jaksa Menyapa dan Kampanye Anti Korupsi.
Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 ini, Kejaksaan Negeri Bima melaksanakan kegiatan upacara serentak di 6 sekolah guna mensosialisasikan pentingnya membangun budaya anti korupsi.
0 Komentar