BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

"Badai NTB" Tuduh Legislator Golkar, Hildan Bandar Narkoba

Baca Juga

 
Foto Uswatun Hasanah (Badai NTB) - Anggota DPRD, Hildan 

BIMA - Pemilik akun FB, Badai NTB menuduh Legislator partai Golkar, Hildan sebagai Bandar Narkoba. Tuduhan itu diposting akun FB Badai NTB pada Rabu (18/12)2024).


Tuduhan untuk anggota DPRD Kabupaten Bima Dapil Woha tersebut bukan hanya dalam bentuk tulisan. Melainkan juga dalam bentuk foto (gambar) hasil editan.


Pada postingan sekitar 23 jam lalu, Badai NTB masih dengan redaksi yang sama pada kloter sebelumnya.  PW Semmi Ntb mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada dan mengenali pergerakan manusia yang terduga jadi b*andar n*arkob*oi yang fotonya terlampir di dalam pamflet ini.


Apabila Anda melihat atau mengetahui adanya aktivitas p*eredaran n*ark*otik*a oleh individu-individu tersebut, kami mengimbau agar segera melap*orkan ke A*parat P*enegak H*ukum (APH) yang berwenang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.


Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dalam program prioritas 100 hari kerja untuk memb*erantas n*arkob*oi, mari kita bersama-sama bergandengan tangan, bergerak cepat, dan tegas melawan penyalahgunaan n*ark*otik*a di daerah kita. K*ejahatan n*arkobo*i bukan hanya merusak generasi muda, tetapi juga menghancurkan masa depan bangsa.


Jika memiliki informasi terkait aktivitas mencurigakan, laporkan melalui akun Badai Ntb. Kami menjamin dan melindungi kerahasiaan identitas Anda sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan prinsip perlindungan informan.


Kami mendesak Aparat Penegak Hukum agar mengatensi setiap aduan dari masyarakat dengan profesionalisme dan transparansi tanpa keb*ocoran inf*rmasi. Hal ini harus menjadi perhatian serius agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Kami menegaskan bahwa pernyataan ini sejalan dengan:  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan kewajiban kepada masyarakat untuk turut berperan serta dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana hak masyarakat untuk mengetahui informasi terkait ancaman n*arkob*oi tetap dilindungi. 


Masyarakat yang berani berbicara adalah masyarakat yang berani menyelamatkan masa depan daerahnya. Kejahatan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Dengan sinergi masyarakat dan APH, kita mampu membersihkan Bima-Dompu dari cengkeraman narkotika.


Untuk setiap informasi lebih lanjut, silakan hubungi akun Badai NTB. Kami berdiri bersama TNI POLRI, dan kami pastikan identitas Anda aman.


Bersama, kita pulihkan harapan. Bersama, kita berantas N*arkoboi.Atas Nama Perjuangan Rakyat dan Masa Depan Bersih N*arkob*oi.



#Anhar Amanan#

Posting Komentar

0 Komentar