Baca Juga
![]() |
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima, Deby F Fauzi |
KOTA BIMA - Penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Anggaran Kegiatan dan Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2021-2022 di Dinas Pertanian Kota Bima, berakhir.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima, Deby F Fauzi menjelaskan, majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ,(Tipikor) Mataram menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Eks Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, Sulistiyanto selama 4 Tahun 6 Bulan Penjara.
Pembacaan Putusan Terdakwa Sulistiyanto berlangsung pada Jum'at 01 November 2024.
Deby menyebut, berdasarkan amar putusan terdakwa Sulistiyanto terbukti melanggar Pasal 12 f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sulistiyanto selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara.
Selain itu, terdakwa juga di denda sebesar Rp. 50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan, serta menetapkan barang bukti sesuai tuntutan Penuntut Umum.
#Anhar Amanan#
0 Komentar