Baca Juga
MATARAM - Kerja keras dan terukur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, terus menuai hasil. Sepanjang bulan Oktober Tahun 2024 ( Bulan ke 10, sebanyak 11 kasus narkoba berhasil diungkap.
Dari 11 kasus tersebut, 12 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah Barang Bukti (BB) berhasil diamankan termasuk BB berupa Sabu seberat 1,6 Kilogram (KG).
“Sepanjang bulan Oktober, kami berhasil mengungkap 11 kasus narkoba dan menangkap 12 tersangka, termasuk dua residivis,” ujar Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi dalam konferensi persnya di Polda NTB, Selasa (12/11) pagi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,6 kilogram dan sembilan butir pil ekstasi. Kombes Deddy mengungkapkan, jumlah sabu-sabu yang disita ini setara dengan penyelamatan sekitar 8.015 pengguna, dengan perkiraan nilai ekonomi mencapai Rp2,8 miliar.
“Dari 11 kasus ini, 4 kasus masuk dalam kategori “menonjol” karena melibatkan barang bukti dalam jumlah besar. Selain narkotika, kami juga menyita uang tunai Rp16 juta yang diduga terkait transaksi narkoba, dua sepeda motor, dan satu mobil yang digunakan para pelaku,” jelas Dirres Narkoba Polda NTB.
Kasus pertama terjadi pada 1 Oktober 2024, dengan tersangka berinisial FR, seorang residivis kasus narkoba yang kembali tertangkap di rumahnya di Karang Bagu, Kota Mataram. Dari rumah FR, polisi menyita 67 gram sabu-sabu dalam 15 paket kecil. Tersangka diketahui menjual narkoba dengan harga Rp1,2 juta per gram dan mengaku mendapat pasokan dari seorang pelaku berinisial S yang kini masih dalam pencarian petugas.
Sementara kasus kedua terungkap pada 24 Oktober 2024, ketika polisi menangkap tersangka HTR di rumahnya di Melayu Bangsal, Kota Mataram. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 182 gram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kotak suku cadang sepeda motor, serta tujuh butir pil ekstasi. Harga jual sabu yang dipasarkan HTR mencapai Rp1,1 juta per gram, sedangkan ekstasi dijual seharga Rp500 ribu per butir.
Kasus ketiga yakni pada 26 Oktober 2024, polisi menangkap AH di Karang Buyuk, Kota Mataram, dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh China dan disimpan di tas hijau. AH mengaku membeli sabu tersebut melalui sistem ranjau tanpa bertemu langsung dengan pemasok. Dalam aksinya, AH bekerja sama dengan rekannya berinisial O yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Kasus terakhir terjadi di Desa Soro Timur, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. Berdasarkan informasi warga, polisi menangkap tersangka RS yang kedapatan membawa tiga bungkus sabu-sabu seberat 326 gram di dalam saku jaketnya. RS mengaku mendapat barang tersebut dari seorang pengedar berinisial G yang kini masih buron.
“Untuk Keluruhan barang bukti narkotika ini telah diuji di laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram untuk memastikan keasliannya sebagai tahapan prosedur dalam penanganan kasus,” tandasnya. .
0 Komentar