BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Terbukti Ilegal, DLH Hentikan Kegiatan Bos Supriyanto

Baca Juga

Kepala DLH Kota Bima, Syarief Rustaman 


KOTA BIMA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima mengambil tindakan tegas terkait kegiatan pengerukan gunung dan galian C Bos Supriyanto yang berlokasi di Lawata Kecamatan Rasana'e Barat. Bentuk tindakannya yakni menghentikan semua kegiatan di lokasi tersebut.


Tindakan tegas dalam kaitan itu dilakukan setelah Bidang Pengawasan dan Pengendalian DLH Kota Bima turun langsung di lokasi guna mengetahui kebenarannya. Alhasil, semua kegiatan Bos Supriyanto terbukti ilegal (belum memiliki ijin).


"Semua aktivitas di lokasi tersebut dihentikan, karena belum memiliki ijin. Baik ijin dari DLH maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB," tegas Kepala DLH Kota Bima, Syarief Rustaman Rabu (30/10/2024).


Tindakan tegas terhadap aktivitas Bos Supriyanto berlaku hingga mengantongi semua ijin. Termasuk ijin penataan lahan dan galian C.


"Tidak boleh ada kegiatan seperti sebelumnya selama belum memiliki ijin lengkap," tegas Syarief Rustaman.


Pada kesempatan tersebut, Syarief Rustaman juga menyatakan siap membantu Polres Bima Kota dalam mengusut kasus tersebut.


"Kami mendukung sekaligus siap membantu Polres Bima Kota dalam menangani kasus tersebut," pungkasnya.



#Anhar Amanan












Posting Komentar

0 Komentar