Baca Juga
Wakapolres Bima KOTA, Kompol Herman.,SH |
KOTA BIMA - Kegiatan pengerukan gunung, galian C dan sebagainya yang dilakukan oleh Bos Supriyanto bukan hanya mendapat perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Tapi juga Pegiat LSM dan bahkan Aparat Penegak Hukum (APH).
Menindaklanjuti hal itu, Polres Bima Kota bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan terhadap semua aktivitas yang dilakukan Bos Supriyanto.
"Saya sudah instruksikan Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk lidik kasus tersebut," tegas Kapolres Bima Kota melalui Wakapolres, Kompol Herman.,SH.
Informasinya penyidik sudah memanggil sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap Supriyanto dan pihak yang mengetahui aktivitas di lokasi tersebut.
"Mereka sudah dimintai keterangan oleh polisi, termasuk pemilik Perusahaan yang sebelumnya bekerjasama dengan Bos Supriyanto," ujar sumber terpercaya Media Online www.bebek-news.com.
Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima mengambil tindakan tegas terkait kegiatan pengerukan gunung dan galian C Bos Supriyanto yang berlokasi di Lawata Kecamatan Rasana'e Barat. Bentuk tindakannya yakni menghentikan semua kegiatan di lokasi tersebut.
Tindakan tegas dalam kaitan itu dilakukan setelah Bidang Pengawasan dan Pengendalian DLH Kota Bima turun langsung di lokasi guna mengetahui kebenarannya. Alhasil, semua kegiatan Bos Supriyanto terbukti ilegal (belum memiliki ijin).
#Anhar Amanan
0 Komentar