Baca Juga
Foto Lokasi Pengerukan Gunung dan juga Galian C Milik Bos Supriyanto |
KOTA BIMA - Kegiatan pengerukan Gunung dan juga Galian C milik Bos Supriyanto diduga kuat ilegal. Lokasinya, di bagian Timur Jalan Raya, Lawata Kelurahan Rasana'e Barat Kota Bima.
Kegiatan pengerukan gunung dan galian C tersebut diduga belum memiliki ijin. Baik dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
"Aktivitas yang dilakukan Bos Supriyanto ilegal, karena pengerukan gunung belum memiliki ijin penataan lahan dari DLH. Begitupun dengan galian C, belum mengantongi ijin dari Pemprov," ungkap sumber terpercaya Media Online www.bebek-news com.
Sepengetahuan sumber, sebelumnya kegiatan di lokasi tersebut legal karena Bos Supriyanto menjalin kerjasama dengan PT.Antara Mas Grup. Namun hubungan kerjasama tersebut tidak bertahan lama.
"Bos Supriyanto nebeng di perusahaan antara mas grup sekitar 18 hari. Setelah itu, dia (Supriyanto) melakukan aktivitas secara pribadi tanpa perusahaan yang sudah mengantongi ijin resmi dari pemerintah," terang sumber.
Sumber menegaskan kegiatan pengerukan gunung juga galian C mesti memiliki ijin. Terlepas itu lahan milik pribadi.
"Tanah ,batu dan sebagainya hasil pengerukan gunung di lokasi tersebut dijual, itu terlihat jelas dari mobil Dam Truk yang keluar masuk di lokasi tersebut," tutur sumber.
Sementara Bos Supriyanto yang dikonfirmasi seputar dugaan tersebut terkesan tidak mau menanggapi.
"Saya lagi irit bicara," ujar Supriyanto yang dihubungi via panggilan WhatsApp (WA) Senin (21/10/2024).
0 Komentar