Baca Juga
BIMA - Kerja cepat dan terukur Kejaksaan Negeri Bima dalam menangani kasus KUR BNI KCP Woha menuai hasil. Kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021 BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Woha naik penyidikan. Artinya, selangkah lagi penyidik Kejari Bima akan menetapkan tersangka.
Kasi Pidana Khusus Kejari Bima Catur Hidayat mengatakan, setelah serangkaian pengumpulan keterangan dan data, pihaknya meningkatkan penanganan kasus dana KUR BRI Woha ke tahap penyidikan.
”Kami temukan ada perbuatan melawan hukum dan alat bukti, sehingga kasusnya dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya didampingi, Senin (7/10).
Kendati sudah naik penyidikan, penyidik belum menetapkan tersangka. Namun gambaran calon tersangka sudah dikantongi. ”Sekarang kami sedang telusuri kerugian negara,” ungkap pria yang akrab disapa Yabo ini.
Dalam penghitungan kerugian keuangan negara ini, Kejari Bima menggandeng Inspektorat Kota Bima. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan telah diserahkan kepada tim auditor. ”Kami sedang menunggu penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Bima,” tandas Yabo.
Sebelumnya, Irban Investigasi Inspektorat Kota Bima Siswadi membenarkan telah menerima permintaan penghitungan kerugian negara penyaluran dana KUR BNI dari Kejari Bima. ”Surat permintaan PKKN (penghitungan kerugian keuangan negara) yang disertai data lengkap dan hasil pemeriksaan sudah kami terima,” kata Siswadi, kemarin.
Baca Juga: Kasus Dugaan Dana KUR Fiktif, Pimpinan BNI Woha Bima Diperiksa Kejari
Menindaklanjuti permintaan tersebut, inspektorat telah melakukan ekspose bersama dengan penyidik Kejari Bima. ”Ekspose awal sudah kami lakukan,” ujarnya.
Sejauh ini, tambah dia, data maupun hasil pemeriksaan penyidik sudah lengkap untuk dilanjutkan ke tahap PKKN. ”Sesuai regulasi yang ada, kami butuh waktu sekitar 30 hari atau lebih sedikit untuk dapat memastikan total kerugian negara,” tandasnya.
Dalam kasus ini, para nasabah awalnya mengajukan pinjaman kredit KUR pada tahun 2021 silam di BNI KCP Woha dengan nominal masing-masing Rp 50 juta. Sayangnya, uang pinjaman tersebut tak kunjung cair alias tidak pernah dinikmati. Namun mereka tercatat memiliki utang di bank tersebut. Setelah ditelisik, dana KUR tersebut ternyata sudah dicairkan, tetapi dinikmati pihak lain.(TIM)
0 Komentar