Baca Juga
Kepala DLH Kota Bima, Syarief Rustaman |
KOTA BIMA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima menyikapi terkait kegiatan ilegal oleh Bos Supriyanto. Baik pengerukan gunung maupun galian C yang berlokasi di bagian Timur Jalan Raya, Lawata Kelurahan Rasana'e Barat Kota Bima.
Hal itu disampaikan Kepala DLH, Syarief Rustaman saat diwawancarai media online www.bebek-news.com. Pejabat eselon asal Desa Rato Kecamatan Bolo tersebut dengan menyatakan akan turun langsung ke lokasi tersebut.
"Kami akan melakukan observasi secara langsung di lokasi untuk mengetahui atau membuktikan kebenarannya," tegas Syarief Rustaman Selasa Sore (22/10/2024).
Hal tersebut dianggap penting dan harus dilakukan, terlebih aktivitas pengerukan gunung dan galian C di lokasi tersebut belum disampaikan ke DLH.
"Ilegal atau tidaknya, belum bisa dipastikan tapi yang jelas kegiatan termasuk salinan ijin lingkungan (HO) dan sebagainya belum disampaikan ke DLH. Makanya kita akan turun langsung ke lokasi," tandasnya.
Apa sanksinya jika kegiatan Bos Supriyanto terbukti ilegal karena belum memiliki ijin baik dari DLH Kota Bima maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB?
Menjawab pertanyaan itu, Syarif Rustaman mengatakan, terkait sanksi merupakan kewenangan Pemprov NTB. Sebab ijin galian C diterbitkan oleh provinsi.
"Tapi bukan berarti kita di DLH Kota Bima tidak mengambil tindakan. Kalau terbukti ilegal, aktivitas di lokasi tersebut bisa dihentikan sembari menunggu ijin resmi. Baik dari Pemkot Bima maupun Pemprov NTB," pungkasnya.
Anhar Amanan
0 Komentar