Baca Juga
PH CV GMA, Dedi Susanto,SH |
KOTA BIMA - CV Galaksi Mitra Abadi (GMA) melalui Penasehat Hukum (PH), Dedi Susanto, SH membeberkan dugaan pelanggaran pada tender Proyek Pengembangan Wisata Tracking Mangrove di Kawasan Amahami-Kota Bima Tahun 2024.
Dugaan pelanggaran yang dianggap melanggar hukum pada tender proyek Rp 5 Miliar tersebut, mulai dari dugaan permainan hingga pembatalan perusahaan pemenang tender.
Berdasarkan berita acara hasil pemilihan nomor: 001/001/009/BAHP/Pokja Cipta Karya dan Bina Marga/IX/2024, CV GMA ditetapkan sebagai pemenang tender proyek tersebut.
Pengumuman pemenang tender paket proyek tersebut berlangsung tangga 3 September 2024 lalu. Namun, keputusan tersebut tiba-tiba dibatalkan oleh Kelompok Kerja (Pokja), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Ini murni pelanggaran, mereka yang memutuskan perusahaan klien saya sebagai pemenang, mereka pula yang membatalkan. Pembatalan pun tanpa tanpa dasar, alasan yang jelas," tegas Dedi pada Media online ini Selasa (8/10/2024).
Jika Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Bima beralasan pembatalan pemenang tender dikarenakan adanya sanggahan, waktu pelaksanaan, lokasi dan termasuk adanya saran KPK RI. Bagi Dedi, alasan dalam kaitan itu sangat tidak mendasar.
"Kalau itu alasan hingga dilakukan pembatalan keputusan pemenang tender, lantas kenapa paket proyek itu ditender. Soal waktu dan juga lokasi pelaksanaan, saya kira bukan masalah bagi perusahaan klien saya," tandas Dedi.
Penolakan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a angka 1 sampai dengan angka 3 hanya berdasarkan dokumen BAHP yang diterima ( bukan berdasarkan asil klarifikasi/verifikasi/pembuktian kepada peserta dan/atau pihak lain).
"Harusnya PPK menyampaikan penolakan tersebut kepada pokja pemilihan disertai alasan dan bukti. Faktanya, itu tidak dilakukan," terangnya.
Dedi menilai Pokja, PPK dan Kadis tidak transparan dan terkesan menutupi kebenaran. Bahkan, bertentangan dengan dokumen pemilihan point 40.7 huruf c dan peraturan LKPP No 12 Tahun 2021. Kondisi ini, mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan bertentangan dengan Pasal 7 Ayat 1 Huruf G Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
"Dalam aturan sudah jelas semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut(g) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi,” terangnya.
Selain itu, juga bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa yang transparan, terbuka dan adil sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 huruf d Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
"Dalam aturan juga disebutkan pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, adil dan akuntabel," jelasnya.
Hal itu pun bertentangan dengan etika pengadaan barang/jasa sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat 1 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Jadi semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi beragam etika.
Dedi menyebut, di dalam ketentuan menjelaskan pelaksanaan tugas secara tertib disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan pengadaan barang dan jasa. Apabila diperhatikan dan dilihat dari pelaksanaan proses tender terhadap dokumen pemilihan Nomor :001/003/Dokmil/Pokja Ciptakarya dan Bina Marga/VIII/2024 tanggal 5 agustus 2024 untuk pengadaan pekerjaan konstruksi pengembangan wisata tracking manggrove telah dilakukan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
Pokja Cipta Karya Mandiri dan Bina Marga Kota Bima telah melakukan evaluasi terhadap dokumen-dokumen penawaran dari CV Galaksi Mitra Abadi dan sama sekali tidak menemukan adanya kesalahan dalam dokumen pemilihan, sehingga sesuai dengan tugasnya telah pula mengeluarkan berita acara hasil pemenang tender dengan Nomor: 001/009/BAHP/Pokja Cipta Karya dan Bina Marga/IX/2024 tanggal 3 september 2024.
"Kebenarannya CV GMA sudah melakukan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Pembatalan tender memang dapat dilakukan. Tetapi proses pembatalan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan pasal 51 ayat 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021.
Pada aturan tersebut menjelaskan beberapa hal penting, termasuk menyangkut pembatalan keputusan pemenang tender. Seperti terdapat kesalahan dalam proses evaluasi. Tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan. Tidak ada peserta yang lulus evaluasi. Ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden RI. Seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi dan/atau nepotisme. Seluruh peserta terlibat persaingan usaha yang tidak sehat. Seluruh penawaran harga tender barang / pekerjaan konstruksi / jasa lain nya diatas HPS. Negosiasi biaya pada seleksi tidak tercapai. Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme melibatkan pokja pemilihan/PPK.
Faktanya, tidak ada satupun dari alasan dan bukti yang disampaikan oleh Pokja maupun PPK yang sesuai dengan Peraturan Presiden dimaksud.
Atas dugaan tersebut, pihaknya sudah dan akan melakukan berbagai upaya termasuk menempuh jalur hukum.
"Somasi pertama sudah saya lakukan, setelah itu somasi ke dua. Jika somasi tidak ditanggapi, kami akan melaporkan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum ( APH)," pungkasnya
Sementara Kabag BPJ Setda Kota Bima, Adilansyah yang dikonfirmasi membantah dugaan permainan, pelanggaran dalam tender proyek tersebut. Sebab, tender proyek tersebut sudah sesuai aturan yang telah ditentukan.
"Dugaan itu biasa tapi tender proyek tersebut sudah prosedur," kilah Adilansyah di Ruang Kerjanya Selasa (08/10/2024).
Terkait pembatalan pemenang tender, Adilansyah mengaku terdapat beberapa alasan atau pertimbangan. Seperti sanggahan, waktu pelaksanaan, lokasi dan saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi pembatalan itu memiliki dasar atau alasan yang jelas, bukan karena adanya permainan," elak Adilansyah.
#Anhar Amanan
0 Komentar