Baca Juga
BIMA - Bawaslu Kabupaten Bima terus melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap pergerakan Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Bima menemukan 57 pemilih yang telah tidak memenuhi syarat (TMS).
"Data pemilih akan selalu bergerak, maka kami terus mengawasinya, dari hasil pengawasan jajaran kami di lapangan ditemukan puluhan pemilih dalam DPT yang sudah TMS," ungkap Mulyadin selaku Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bima, Selasa 9 Oktober 2024.
Mulyadin menjelaskan pemilih TMS ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti pemilih meninggal, pemilih pindah keluar, pemilih ubah status ke TNI/Polri dan terdeteksi ganda dengan pemilih di daerah lain.
Selain pemilih TMS, Bawaslu juga mendapatkan pemilih baru murni, pemilih pindah masuk dan keluar, baik dari temuan hasil pengawasan maupun laporan masyarakat. Pemilih tersebut akan menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Hal ini akan Bawaslu sampaikan saran perbaikan ke KPU agar dapat mengaktualkan Daftar Pemilih.
"Kami akan kirimkan surat saran perbaikan kepada KPU dan jajaran ke bawahnya untuk bisa ditindaklanjuti bahwa ada sejumlah pemilih TMS yang masih tercantum dalam DPT Pilkada 2024," ujar Mulyadin.
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bima bagi yang memiliki anggota keluarga telah meninggal dunia, maupun belum masuk ke Daftar Pemilih agar segera melaporkan ke Bawaslu di kecamatannya masing-masing. (Red)
0 Komentar