Baca Juga
BIMA - Ada fakta miris yang menimpa Hartono selaku Nasabah Bank Mandiri. Saking mirisnya, nasabah yang sudah meninggal dunia karena Kecelakaan tersebut diduga kuat dipaksa untuk melunasi kreditnya pada Bank Mandiri Cabang Bima Sila.
Dugaan kejahatan di Bank tersebut terungkap setelah keluarga almarhum Hartono merasakan kejanggalan. Bentuknya, pihak Bank setempat meminta keluarga nasabah melunasi sisa angsuran kredit. Padahal, Hartono sudah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas Tahun 2023 lalu.
"Hartono sudah meninggal dunia tapi disuruh lunasi kreditnya," ungkap keluarga Hartono yakni Muslim, SE pada Media online www.bebek-news.com.
Hal itu diketahui setelah istri almarhum Hartono mengadukan ke dirinya. Pada kesempatan itu, istri Hartono menceritakan secara detail dan juga menyerahkan bukti. Seperti bukti angsuran, akta kematian, KTP Hartono dan termasuk surat pernyataan kesanggupan untuk membayar.
"Sepengetahuan saya, kredit dianggap lunas apabila nasabahnya meninggal dunia. Terlebih ada asuransi jiwa untuk nasabah dan sudah dibayar melalui bank Mandiri," beber Muslim.
Hartono kredit di Bank Mandiri sebesar Rp.300 Juta selama 48 Bulan. Untuk mengetahui kejelasan terkait hal itu, Muslim mengajak media online ini ke Bank Mandiri Bima.
Sementara Kepala Bank mandiri Bima yang hendak dikonfirmasi seputar persoalan tersebut belum berhasil ditemui.
"Apa sebelumnya sudah bikin janji, Pak kepala lagi rapat," ujar salah satu Security Bank tersebut pada Wartawan.
Anhar Amanan #
0 Komentar