Baca Juga
Foto Saat APK Diturunkan dengan Sukarela Oleh Penghuni Rumdis |
BIMA - Aksi penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Ady - Irfan di Kecamatan Soromandi, menuai reaksi berbagai pihak. Bukan hanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima, tapi juga Kantor Camat Soromandi.
Kepala Seksi (Kasi) Trantib Kantor Camat Soromandi, Abdul Kadir, S.Sos menegaskan, sesungguhnya camat Soromandi, Zulkifli, SH, M.HUM tidak pernah memerintahkan untuk menurunkan APK tersebut. Namun untuk menemani sekaligus menyaksikan penurunan APK secara sukarela oleh penghuni Rumah Dinas (Rumdis) tersebut.
"Perlu saya tegaskan, beliau (Camat) tidak pernah memerintahkan saya untuk menurunkan APK tersebut. Yang benar adalah APK itu diturunkan dengan sukrela oleh penghuni Rumdis, jadi bukan diturunkan oleh Pol PP apalagi karena perintah pak Camat, " tegas Kasi Trantib saat diwawancara Media Online www.bebek-news.com Senin (30/09/2024).
Lebih jelas Kasi trantib menyampaikan, tindakan penghuni rumdis menurunkan APK dengan sukarela dilakukan setelah duduk bersama dengan Camat.
"Saat itu, saya dipanggil oleh pak camat untuk menemani sekaligus menyaksikan penurunan APK oleh penghuni Rumdis tersebut.
Singkatnya, APK diturunkan secara sukarela oleh penghuni Rumdis tersebut. Saat penurunan APK Ady - Irfan dilakukan, dirinya selaku Kasi Trantib hanya menemani dan menyaksikan.
"Ada bukti berupa foto saat APK itu diturunkan dengan sukarela oleh penghuni Rumdis tersebut," jelas Abdul Kadir.
Sementara Camat Soromandi, Zulkifli menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi di wilayahnya. Mantan Kasubag Peraturan Perundang-undangan 13 Tahun tersebut memastikan bersikap netral pada semua Paslon.
Baik Pilkada Kabupaten Bima maupun Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB."Saya sama sekali tidak memiliki niat untuk menciptakan kegaduhan, karena itu saya dan masyarakat Soromandi menyampaikan permohonan maaf," pungkasnya.
0 Komentar