BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Fakta Terungkap di Kasus Bank Mandiri, Tandatangan Almarhum Hartono Berbeda

Baca Juga

Foto Surat Pernyataan dan KTP Almarhum Hartono


BIMA - Fakta baru terungkap terkait  PT. Bank Mandiri Bima yang diduga kuat memaksa nasabah Hartono untuk melunasi kredit sebesar Rp.300 Juta  Sementara,  nasabah asal Desa Sampungu tersebut sudah meninggal dunia karena Kecelakaan.


Salah satu fakta yang terungkap yakni menyangkut tandatangan almarhum Hartono yang beda antara di KTP dan Surat Pernyataan.


Surat pernyataan yang dibuat  tanggal 25 Mei 2021 itu ditujukan kepada PT Bank Mandiri Cabang Bima Sila.


Dalam surat pernyataan itu,  menyatakan bahwa saya (almarhum Hartono) tidak bersedia melakukan penutupan asuransi jiwa selama kredit saya  berjalan di Bank Mandiri. Apabila terjadi hal yang tidak terduga yakni meninggal dunia,.maka ahli waris saya akan bertanggung jawab sepenuhnya untuk pembayaran angsuran setiap bulannya di bank Mandiri sampai dengan kredit saya lunas.


Surat pernyataan tersebut dibuat tanggal 25 Mei 2021, sementara Hartono selaku Debitur meninggal dunia Tahun 2023.


Pada berita sebelumnya, keluarga Hartono yakni Muslim, SE membeberkan dugaan kejahatan di Bank  tersebut terungkap setelah keluarga almarhum Hartono merasa terdapat kejanggalan. Bentuknya, pihak Bank setempat meminta keluarga nasabah melunasi sisa angsuran kredit. Padahal, Hartono sudah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas Tahun 2023 lalu.


"Hartono sudah meninggal dunia tapi  disuruh lunasi kreditnya," ungkap keluarga Hartono yakni Muslim, SE pada Media online www.bebek-news.com.


Hal itu diketahui setelah istri almarhum Hartono mengadukan  ke dirinya. Pada kesempatan itu, istri Hartono menceritakan secara detail dan juga menyerahkan bukti. Seperti bukti angsuran, akta kematian, KTP Hartono dan termasuk surat pernyataan.



Anhar Amanan #










.

Posting Komentar

0 Komentar