Baca Juga
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima,Junaidin,S.Pd,MH |
BIMA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima memberi peringatan (Warning)keras terhadap pendukung bakal pasangan calon (Paslon) Pilkada serentak untuk tidak melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di sembarang tempat.
Hal itu disampaikan Ketua Kabupaten Bima, Junaidin, SPd MH. Peringatan agar APS tidak dipasang liar dianggap merusak tata kota bahkan terkesan merusak lingkungan.
"Jangan menempelkan gambar di pepohonan menggunakan paku besar, karena dapat merusak bahkan membunuh pohon pelindung," tegas Bang Joe.
Ketua Bawaslu berlatar belakang Wartawan ini menjelaskan, bulan ini tepatnya tanggal 27 sampai 29 Agustus, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima akan menerima berkas pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima, dan ditindaklanjuti dengan penetapan Pasangan Calon pada tanggal 22 September. Pasca itu, Bawaslu Kabupaten Bima akan mengeksekusi gambar-gambar yang dipasang secara tak beraturan itu.
“Setelah KPU menetapkan Pasanganm Calon, kami akan langsung bergerak untuk menertibkannya,” jelasnya.
Memang secara regulative, pemasangan APS tersebut masih di luar kewenangan Bawaslu karena hingga saat ini belum ada penetapan pasangan calon Gubernur dan Bupati.
Namun di satu sisi, keberadaan Baliho dan Pamflet atau semacamnya terkadang di alamatkan ke Bawaslu.Sehingga hal tersebut dirasa penting untuk disampaikan ke Pemerintah.
“Ini sifatnya melanjutkan kehendak masyarakat yang kami terima,” ucap Joe, sapaan akrab Ketua Bawaslu Kabupaten Bima.
Pada kesempatan tersebut, Junaidin pun meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bima agar segera menetapkan lokasi atau zona pemasangan alat peraga kampanye, karena tiga hari pasca penetapan, akan masuk tahapan kampanye pasangan calon.
“Saran kami, dari sekarang Pemerintah hendaknya bersikap untuk menetukan lokasi pemasangan baligo pasangan calon,” tandasnya.(TIM)
0 Komentar