Baca Juga
KOTA BIMA - Team Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima kota di pimpin Katim AIPDA Rahmansyah, SH berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Katim Opsnal AIPDA Rahmansyah, SH bersama anggotanya menciduk Dua terduga pelaku. Inisialnya, HH (L/32) status pelajar, dan KF (P/30) status Ibu Rumah Tangga (IRT). Keduanya merupakan warga Lingkungan Nae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Keduanya ditangkap di lingkungan Nae Kecamatan Rasanae Barat kota Bima pada kamis, (08/08/2023) sekira pukul 23.00 WITA.
Kapolsek Rasanae Barat AKP Sirajuddin, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Rasanae Barat IPDA Eka Farman, SH membenarkan penangkapan tersebut.
"Tim juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) termasuk Sabu-sabu," ungkapnya.
Sejumlah Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 2 (dua) Bundel plastik klip kosong, 4 (empat) Lembar uang pecahan 100.000, 3 (tiga) Lembar uang pecahan 50.000, 1 (satu) Lembar uang pecahan 10.000, 3 (tiga) Lembar uang 5.000, 1 (satu) Buah alat hisap/Bong, 1 (satu) Buah Kaca, 3 (tiga) Unit Handphone 2 merk Oppo dan 1 merk Samsung, 1 ( satu) buah korek api, 1 ( satu ) buah ATM BNI, 1 (satu) buah gunting, 3 (tiga) buah sendok sabu, 1 (satu) buah KTP atas nama HH, 1 (satu) unit timbangan, dan 1 (satu) lembar tissue.
Penangkapan para terduga pelaku tindak pidana Narkotika ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di lingkungan Nae Kecamatan Rasanae Barat tersebut ada dua orang yakni laki dan perempuan yang sedang melakukan konsumsi Shabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut kemudian Team Opsnal Polsek Rasana’e Barat melakukan penangkapan terhadap Laki-laki berinisial HH dan dan perempuan berinisial KF dalam kamar di sebuah rumah Kelurahan Nae Kec Rasana’e Barat Kota Bima.
Pada saat team melakukan penggerebekan para terduga pelaku HH dan KF sedang asyik berbaring kemudian Team Opsnal mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku tersebut, selanjutnya Team memanggil Saksi – saksi dan melakukan penggeledahan badan dan kamar alhasil ditemukanlah Barang bukti Narkotika jenis Sabu dan barang bukti lain.
Selanjutnya para terduga pelaku dan Barang bukti langsung diamankan ke Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk di lakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatanya para terduga pelaku di jerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.IK. SH., melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Sirajuddin, SH dengan tegas mengatakan, optimis memberantas jaringan kejahatan Narkoba di wilayah hukum Polres Bima kota.
“Pengedar narkoba merupakan kejahatan yang merusak generasi bangsa yang wajib diberantas sampai keakar-akarnya tanpa ada tolerir dan di hukum sesuai aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia”, pungkasnya.
“Saya Apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Team Opsnal Polsek Rasanae Barat yang berhasil mengungkap kasus Narkoba dalam wilayah Hukum Polres Bima Kota”, tutup Kapolres dikutip Kapolsek Rasanae Barat AKP Sirajuddin, SH. (RED)
0 Komentar