Baca Juga
Ketua DPC PKB, H.Mustahid, H.Kako, MM beserta kader juga pengurus melaporkan Muhammad Lukman Edi di SPKT Polres Bima pada Rabu 7 Agustus. Nomor Aduan : STTLP/559/VIII/2024/SPKT/Res Bima/NTB.
Terlapor dilaporkan ke Polisi karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian lewat medsos terhadap Ketum, Muhaimin Iskandar dan pengurus DPP PKB. Dugaan tersebut terjadi pada 31 Juli 2024 sekitar pukul 11:00 Wita.
Kejadian tersebut berawal saat terlapor menghadiri undangan PBNU dalam rangka menindaklanjuti rapat pleno pengurus besar Nahdlatul Umat (NU) guna memberikan keterangan mengenai masalah hubungan NU dan PKB.
Pada saat pertemuan itu, terlapor menyampaikan keterangan ke awak media tentang tata kelola keuangan di internal PKB yang tidak transparan dan tidak teratur, keuangan Fraksi, Dana Pemilu, dana Pileg dan dana Pilpres yang sampai sekarang tidak transparan dan teratur.
Atas kejadian tersebut seluruh DPC PKB SE Indonesia melaporkan terlapor ke Polisi. Termasuk, DPC PKB Kabupaten Bima.
0 Komentar