Baca Juga
KOTA BIMA - Tak terima pintu rumah dan peralatan rumah yang lainnya dirusak oleh pelaku HR (40), warga RT 03 RW 01 Kelurahan Dara Kota Bima. Ibu rumah tangga (IRT), Putri Komalasari (38) asal RT 01 RW 01 Kelurahan Dara Kota Bima melapor HR ke Polsek Rasana'e Barat Kota Bima. Nomor Aduanya : Aduan/B/160/VIII/2024/SPKT.Polsek Rasana'e Barat/Polres Bima/Polda NTB.
Dugaan pengrusakan terjadi Pada Hari Minggu, 4 Agustus 2024 sekitar pukul 02.20 Wita.
Pada saat kejadian Pelapor sedang dalam keadaan tertidur lelap, kemudian tiba-tiba Pelapor mendengar suara pelemparan. Korban mengintip dari dalam rumah dan melihat Terlapor Yadin tengah melempari rumahnya dan pintu rumahnya dihantam menggunakan kursi berkali-kali.
Setelah melempari pintu ruang tamu pelapor, kemudian terlapor melempari kursi pelastik dan pelafon rumah pelapor.
Informasinya, Putri Komalasari sebagai pelapor sudah melaporkan ke Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota. Atas kejadian tersebut anak kandung korban Putri Komalasari mengalami gangguan psyikologi kejiwaan.
kemudian Putri menambahkan bahwa pihaknya meminta kepada kepolisian agar secepatnya menyelidiki kasus ini dan menangkap pelakunya, karena akibat kejadi tersebut anak saya mengalami trauma.
“Kalau kami sebagai korban meminta kepada pihak kepolisian untuk segera memproses masalah ini secepatnya dan sesuai hukum yang berlaku, dan kami tidak akan pernah mencabut laporan kami," ungkapnya.
Anhar Amanan
0 Komentar