Baca Juga
BIMA - Dugaan pemotongan Gaji Tenaga PPPK Kabupaten Bima lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima disikapi serius Bupati Bima,Hj Indah Dhamayanti Putri - Wabup Bima,H.Dahlan M.Noer.
Bupati Bima melalui Kabag Humas, Suryadin menegaskan gaji ribuan tenaga PPPK sesungguhnya bukan disunat tetapi kekurangan dana transfer dari Pusat.
"Sisa satu bulan yang belum dibayar akan diusahakan atau dimasukkan di APBD Perubahan. Alokasi dana yang ditransfer dari pusat 97 milyar untuk 2 ribu lebih tenaga PPPK. Kalau dikalikan 8 milyar per bulan saja, jadi hanya cukup untuk 8 bulan + 1 bulan Gaji ke 13," tegas Suryadin ketika dikonfirmasi media online www.bebek-news.com Rabu.
Suryadin menjelaskan anggaran yang ditransfer pusat sebesar Rp 97 M untuk membayar gaji tenaga PPPK mulai Bulan Mei hingga Desember . Bahkan kekurangan sudah dilaporkan ke Kementerian Keuangan RI.
"Kekurangan pembayaran tersebut sudah dilaporkan kepada kementerian keuangan dan menunggu petunjuk lebih lanjut karena terkait dengan ketersediaan anggaran di pemerintah pusat yang akan ditransfer ke daerah," jelasnya.
Semestinya kata Kabag Humas, gaji ribuan tenaga PPPK dihitung mulai April. Sebab PPPK mulai bertugas terhitung1 April 2024.
"Tapi kendalanya lebih karena kekurangan dana transfer pusat, anggaran Rp 97 M hanya cukup untuk Delapan Bulan.
Kalaupun dibayar mulai bulan April, maka akan cukup hanya untuk sampai bulan November. Solusinya ya akan dimasukkan pada APBD Perubahan tahun ini," pungkasnya.
#Anhar Amanan #
0 Komentar